Berita

Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. (Foto; YouTube TV Polri)

Presisi

Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat

RABU, 03 SEPTEMBER 2025 | 19:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri terhadap Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol C).

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Kode Etik dan Profesi (KKEP), Kombes Heri Setiawan dalam sidang KKEP di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan pada Rabu 3 September 2025.

Kompol Cosmas dipecat atas keterlibatannya dalam kasus kematian pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) yang tewas dilindas rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis malam, 28 Agustus 2025.


"(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kombes Heri.

Selain dipecat, Kompol Cosmas juga dihukum penempatan dalam tempat khusus (patsus).

Dalam kasus ini, total ada tujuh anggota Brimob yang terlibat yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.

Sebelum disidang etik, ketujuh anggota Brimob itu menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 di Divisi Propam Polri.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya