Berita

Y. Paonganan. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Politik

Ongen Berharap Silfester Diberi Amnesti

Jangan Ada Lagi yang Dipenjara karena UU ITE
RABU, 03 SEPTEMBER 2025 | 04:19 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tokoh politik yang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yaitu Y. Paonganan alias Ongen menyerukan agar pemerintah dapat memberikan amnesti bagi Silfester Matutina dan warga lainnya yang masih dipenjara akibat penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Ia menegaskan, undang-undang tersebut tidak seharusnya digunakan untuk memenjarakan orang, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan politik. 

“Saya berharap Silfester juga diberi amnesti. Jangan lagi ada orang dipenjara karena UU ITE. Filosofi UU ITE itu sebenarnya untuk mengamankan transaksi-transaksi keuangan dan kejahatan dokumen elektronik, bukan memenjarakan orang, apalagi kalau terkait politik,” kata Ongen kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa, 2 September 2025.


Menurut dia, UU ITE disahkan pertama kali pada 2008 dengan tujuan utama memberikan kepastian hukum, melindungi transaksi digital, dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat pengguna teknologi informasi. 

“Namun dalam praktiknya, pasal-pasal di dalam UU ini kerap dinilai multitafsir dan digunakan untuk menjerat kritik, sehingga memicu banyak kontroversi,” tegasnya. 

Lanjut Ongen, walaupun UU ITE telah direvisi yang bertujuan mempertegas delik aduan dan memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, namun pasal pencemaran nama baik dinilai masih membuka peluang kriminalisasi.

Masih kata dia, pemberian amnesti bagi Silfester dan korban lainnya menjadi langkah penting untuk mengembalikan UU ITE ke jalur yang benar. 

Ongen menilai amnesti tidak hanya bersifat humanis, tetapi juga menunjukkan bahwa pemerintah berpihak pada demokrasi dan perlindungan hak warga negara.

“UU ITE harus dipulihkan ke esensi dasarnya: menciptakan lingkungan digital yang aman, adil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Bukan untuk memenjarakan orang hanya karena perbedaan pandangan,” jelasnya.

Seruan ini memperkuat tuntutan publik agar penerapan UU ITE dievaluasi secara menyeluruh. Harapannya, kasus seperti yang menimpa Silfester Matutina tidak lagi terjadi. 

“Regulasi digital di Indonesia benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat sekaligus mendorong perkembangan ekonomi berbasis teknologi,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya