Berita

Y. Paonganan. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Politik

Ongen Berharap Silfester Diberi Amnesti

Jangan Ada Lagi yang Dipenjara karena UU ITE
RABU, 03 SEPTEMBER 2025 | 04:19 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tokoh politik yang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yaitu Y. Paonganan alias Ongen menyerukan agar pemerintah dapat memberikan amnesti bagi Silfester Matutina dan warga lainnya yang masih dipenjara akibat penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Ia menegaskan, undang-undang tersebut tidak seharusnya digunakan untuk memenjarakan orang, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan politik. 

“Saya berharap Silfester juga diberi amnesti. Jangan lagi ada orang dipenjara karena UU ITE. Filosofi UU ITE itu sebenarnya untuk mengamankan transaksi-transaksi keuangan dan kejahatan dokumen elektronik, bukan memenjarakan orang, apalagi kalau terkait politik,” kata Ongen kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa, 2 September 2025.


Menurut dia, UU ITE disahkan pertama kali pada 2008 dengan tujuan utama memberikan kepastian hukum, melindungi transaksi digital, dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat pengguna teknologi informasi. 

“Namun dalam praktiknya, pasal-pasal di dalam UU ini kerap dinilai multitafsir dan digunakan untuk menjerat kritik, sehingga memicu banyak kontroversi,” tegasnya. 

Lanjut Ongen, walaupun UU ITE telah direvisi yang bertujuan mempertegas delik aduan dan memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, namun pasal pencemaran nama baik dinilai masih membuka peluang kriminalisasi.

Masih kata dia, pemberian amnesti bagi Silfester dan korban lainnya menjadi langkah penting untuk mengembalikan UU ITE ke jalur yang benar. 

Ongen menilai amnesti tidak hanya bersifat humanis, tetapi juga menunjukkan bahwa pemerintah berpihak pada demokrasi dan perlindungan hak warga negara.

“UU ITE harus dipulihkan ke esensi dasarnya: menciptakan lingkungan digital yang aman, adil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Bukan untuk memenjarakan orang hanya karena perbedaan pandangan,” jelasnya.

Seruan ini memperkuat tuntutan publik agar penerapan UU ITE dievaluasi secara menyeluruh. Harapannya, kasus seperti yang menimpa Silfester Matutina tidak lagi terjadi. 

“Regulasi digital di Indonesia benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat sekaligus mendorong perkembangan ekonomi berbasis teknologi,” tandasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya