Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 September 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Jadi Tersangka Penghasutan

SELASA, 02 SEPTEMBER 2025 | 13:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis.

"Jadi benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR (Delpedro Marhaen)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa 2 September 2025.

Usai ditangkap, Delpedro langsung ditetapkan sebagai tersangka.


"Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka," kata Ade Ary.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan sejak 25 Agustus 2025 lalu.

Menurut polisi, Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak-anak.

Sebelumnya, beredar kabar Delpedro Marhaen diringkus polisi pada Senin malam, 1 September 2025.

Dalam keterangan yang diperoleh dari Instagram Lokataru Foundation, Delpedro ditangkap pada pukul 22.45 WIB.

“Penangkapan ini merupakan tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia,” tulis keterangan pers Lokataru Foundation yang dikutip redaksi di Jakarta, Selasa dini hari, 2 September 2025.

Lanjut keterangan itu, Delpedro Marhaen merupakan warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai. 

Penangkapan sewenang-wenang terhadap Delpedro bukan hanya bentuk kriminalisasi, tetapi juga upaya membungkam kritik publik.

“Kami menegaskan bahwa segera bebaskan Delpedro Marhaen tanpa syarat. Hentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, kekerasan terhadap warga negara yang menggunakan hak berekspresi. Negara harus menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik sesuai amanat konstitusi dan serta standar hak asasi manusia internasional,” demikian Lokataru Foundation.




Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya