Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Yaqut Cholil Ngaku Jawab 18 Pertanyaan Selama Tujuh Jam Diperiksa

SENIN, 01 SEPTEMBER 2025 | 17:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji 2024, mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas langsung irit bicara.

Pantauan RMOL, Yaqut telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama hampir tujuh jam sejak pukul 09.32 WIB hingga 16.19 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 1 September 2025.

"Ya memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya di penyelidikan. Jadi, ada pendalaman," kata Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.


Dalam pemeriksaan kali ini, Yaqut mengaku dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh tim penyidik.

"Soal materi ditanyakan ke penyidik. Saya hanya menyampaikan keterangan pendalaman terkait dengan yang dulu ditanyakan di pertama kali," pungkas Yaqut.

Sebelumnya, Yaqut sudah diperiksa dalam tahap proses penyelidikan di KPK. Dia telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis 7 Agustus 2025.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Pada Selasa, 19 Agustus 2025, tim penyidik menggeledah tiga kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan satu rumah pihak biro travel. Dari sana, KPK mengamankan dokumen, catatan keuangan jual beli kuota tambahan haji, dan barang bukti elektronik (BBE).

Pada Jumat 15 Agustus 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Yaqut. Dari sana, tim penyidik mengamankan BBE, salah satunya ponsel, dan dokumen. Di hari yang sama, tim penyidik juga telah menggeledah rumah milik ASN Kemenag di Depok, Jawa Barat. Dari sana, tim penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Innova Zenix.

KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat sebelumnya, seperti kantor Kemenag, rumah pihak terkait, dan salah satu kantor pihak swasta biro perjalanan haji.

Dari rumah pihak terkait di Depok, KPK mengamankan 1 unit mobil. Sedangkan dari kantor Kemenag, diamankan dokumen dan BBE.

Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.




Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

DPR Minta Pemerintah Perkuat Insfrastruktur Kesehatan

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:28

Obligasi Global Perdana Danantara Laris

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:13

Legislator PDIP Ini Janji Perjuangkan Alsintan

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:57

Pengurangan Angka Pelanggaran Jadi Indikator Keberhasilan Operasi Patuh Jaya 2026

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:44

KNMP Potensi Menjawab Kebutuhan Nelayan Kecil

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:30

Sinopsis dan Kisah Kelam Clayface, Musuh Ikonik Batman

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:19

Pemakzulan Gibran Harus Lewat Jalur Konstitusi, Bukan cuma Tekanan Politik

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:15

Jelang Pemilu, Oposisi Israel Klaim Netanyahu Tak Layak Pimpin Negara

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:58

Pemerintah Siapkan Skema Baru Pengadaan Energi, Negara Bakal Deal Langsung dengan Pemasok

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:57

KPU Perlu Fokus Benahi Pemilu 2029

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:53

Selengkapnya