Berita

Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah ketua umum partai di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 31 Agustus 2025 (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Prabowo Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku Penjarahan dan Perusakan Fasilitas Umum

MINGGU, 31 AGUSTUS 2025 | 16:19 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sikap tegas pemerintah terhadap tindakan anarkis yang merusak fasilitas umum maupun penjarahan di sejumlah wilayah. 

Usai pertemuan dengan sejumlah Ketua Umum Partai Politik di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 31 Agustus 2025, Prabowo memerintahkan aparat kepolisian dan TNI untuk bersikap tegas terhadap pelaku perusakan dan penjarahan sesuai hukum yang berlaku.

“Kepada pihak kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan yang setegas-tegasnya terhadap segala macam bentuk perusakan fasilitas umum, penjarahan terhadap rumah individu, tempat umum, maupun sentra ekonomi," kata Prabowo.


Merujuk pada United Nations International Covenant on Civil and Political Rights pasal 19, dan UU 9 tahun 1998, Prabowo menekankan bahwa kegiatan anarkis, pembakaran fasilitas umum, penjarahan rumah warga, maupun perbuatan yang mengarah pada makar dan terorisme, merupakan pelanggaran hukum. 

Presiden mengingatkan, negara berkewajiban hadir untuk melindungi rakyat dari tindakan yang merugikan dan mengancam stabilitas nasional.

Menurutnya, aparat yang bertugas bukan hanya dituntut menjaga ketertiban umum, tetapi juga melindungi masyarakat dan fasilitas yang dibangun dengan uang rakyat.

“Para aparat harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas umum, serta menegakkan hukum apabila ada pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas,” kata Prabowo.

Meski demikian, Presiden menyebut kebebasan menyampaikan aspirasi tetap dijamin negara selama dilakukan secara damai.

“Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi yang murni dan tuntutan yang baik secara damai. Kami pastikan akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Pertemuan di Istana Merdeka itu dihadiri sejumlah tokoh politik nasional, antara lain Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan Najamuddin, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, serta Sekjen PKS M Kholid.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya