Berita

Ketua MK Suhartoyo (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra, dalam sidang pengucapan putusan Perkara 128/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025. (Foto: Humas MK)

Hukum

MK Resmi Larang Wamen Rangkap Jabatan

KAMIS, 28 AGUSTUS 2025 | 17:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri (Wamen) rangkap jabatan komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis 28 Agustus 2025, dimana MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 23 Undang Undang Kementerian Negara.

"Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan.


Pemohon I dalam perkara 128/2025 ini ialah seorang advokat Viktor Santoso Tandiasa. Uji materi tercantum dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Mahkamah menilai larangan rangkap jabatan bagi wamen didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara harus fokus pada beban kerja di kementerian, seperi menteri. Sementara tugas sebagai komisaris BUMN juga memerlukan waktu yang cukup.

Mahkamah juga menyatakan larangan menteri rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN juga sudah diatur dalam Undang Undang BUMN. 

MK memberi waktu bagi pemerintah selama 2 tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan ini. Selain itu MK memerintahkan agar fasilitas wamen sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional, .

Perubahan Pasal 23 UU Kementerian Negara sebagaimana amar putusan MK yakni: Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Dua hakim mahkamah menyampaikan pendapat berbeda dalam putusan ini. Kedua hakim yang menyatakan dissenting opinion ialah Arsul Sani dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Jutaan Orang Tak Sadar Terkena Diabetes

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:17

Kejati Sumut Lepaskan Tersangka Penadahan Laptop

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:00

Sektor Energi Indonesia Siap Menggebrak Melalui Biodisel 50 Persen dan PLTN

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:35

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

Pasal Pembuka, Pasal Pengunci

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:21

Eggi Sudjana Perburuk Citra Aktivis Islam

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:19

Pratikno dan Jokowi Harus Dihadirkan di Sidang Sengketa Ijazah KIP

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:03

Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:45

Eggi Sudjana Konsisten Meyakini Jokowi Tak Punya Ijazah Asli

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:15

Selengkapnya