Berita

Ketua MK Suhartoyo (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra, dalam sidang pengucapan putusan Perkara 128/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025. (Foto: Humas MK)

Hukum

MK Resmi Larang Wamen Rangkap Jabatan

KAMIS, 28 AGUSTUS 2025 | 17:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri (Wamen) rangkap jabatan komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis 28 Agustus 2025, dimana MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 23 Undang Undang Kementerian Negara.

"Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan.


Pemohon I dalam perkara 128/2025 ini ialah seorang advokat Viktor Santoso Tandiasa. Uji materi tercantum dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Mahkamah menilai larangan rangkap jabatan bagi wamen didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara harus fokus pada beban kerja di kementerian, seperi menteri. Sementara tugas sebagai komisaris BUMN juga memerlukan waktu yang cukup.

Mahkamah juga menyatakan larangan menteri rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN juga sudah diatur dalam Undang Undang BUMN. 

MK memberi waktu bagi pemerintah selama 2 tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan ini. Selain itu MK memerintahkan agar fasilitas wamen sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional, .

Perubahan Pasal 23 UU Kementerian Negara sebagaimana amar putusan MK yakni: Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Dua hakim mahkamah menyampaikan pendapat berbeda dalam putusan ini. Kedua hakim yang menyatakan dissenting opinion ialah Arsul Sani dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya