Berita

Ketua MK Suhartoyo (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra, dalam sidang pengucapan putusan Perkara 128/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025. (Foto: Humas MK)

Hukum

MK Resmi Larang Wamen Rangkap Jabatan

KAMIS, 28 AGUSTUS 2025 | 17:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri (Wamen) rangkap jabatan komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis 28 Agustus 2025, dimana MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 23 Undang Undang Kementerian Negara.

"Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan.


Pemohon I dalam perkara 128/2025 ini ialah seorang advokat Viktor Santoso Tandiasa. Uji materi tercantum dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Mahkamah menilai larangan rangkap jabatan bagi wamen didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara harus fokus pada beban kerja di kementerian, seperi menteri. Sementara tugas sebagai komisaris BUMN juga memerlukan waktu yang cukup.

Mahkamah juga menyatakan larangan menteri rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN juga sudah diatur dalam Undang Undang BUMN. 

MK memberi waktu bagi pemerintah selama 2 tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan ini. Selain itu MK memerintahkan agar fasilitas wamen sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional, .

Perubahan Pasal 23 UU Kementerian Negara sebagaimana amar putusan MK yakni: Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Dua hakim mahkamah menyampaikan pendapat berbeda dalam putusan ini. Kedua hakim yang menyatakan dissenting opinion ialah Arsul Sani dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya