Berita

Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan. (Foto: Instagram Ria Norsan)

Hukum

KPK Diyakini Sudah Kantongi Bukti Dugaan Korupsi Ria Norsan

RABU, 27 AGUSTUS 2025 | 19:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

KPK diharapkan tidak ragu menjerat siapapun yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait peningkatan jalan proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah, termasuk dugaan keterlibatan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat merespons kasus korupsi di Mempawah kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025.

"Iya tapi kalau dia (Ria Norsan) dipanggil karena kekuatan buktinya, ya gimana juga. Kan itu ongkos tiket saja udah berapa bolak-balik," ujar Saut. 


Ia meyakini bahwa KPK serius mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Mempawah, bahkan menduga kuat penyidik telah mengantongi bukti keterlibatan Ria Norsan dalam kasus tersebut.

"Jadi aku pikir KPK serius dan KPK sudah melihat bukti, kayaknya begitu menurut saya," terang Saut.

Ia pun merespons upaya KPK dalam menggeledah sejumlah lokasi di Kalimantan Barat, khususnya pemeriksaan terhadap Ria Norsan. Saut menilai, kedua kegiatan tersebut menunjukkan bahwa KPK telah mengendus peran Ria Norsan dalam kasus yang merugikan uang negara hingga Rp40 miliar itu.

"Nanti tinggal klarifikasi, ditunggu saja, jadi dikawal aja supaya apa yang dia maksud oleh Pak Prabowo, saya kejar (koruptor) sampai ke ujung dunia," pungkas Saut.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa Ria Norsan pada Kamis, 21 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan selama 12 jam itu, KPK mencecar peran Ria Norsan dalam kasus tersebut. KPK juga telah memeriksa saksi lain, yakni mantan Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana.

Saat ini KPK sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 2 orang unsur penyelenggara negara dan 1 orang pihak swasta, yakni Abdurrahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idi Syafriadi selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, dan Lutfi Kaharuddin selaku Direktur Utama PT ABP.

Kasus ini terkait dugaan korupsi pada proyek peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran (TA) 2015 yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sejak 25-29 April 2025, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap 16 tempat di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak. Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa dokumen serta barang bukti elektronik.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya