Berita

Menpora Dito Ariotedjo. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

KORUPSI KUOTA HAJI

Menpora Dito Ariotedjo soal Mertua Diusut KPK: Hehehe.. Biasa Saja

RABU, 27 AGUSTUS 2025 | 18:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menjawab normatif menanggapi penyelidikan kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang disebut-sebut menyeret mertuanya Fuad Hasan Masyhur.

Dito memastikan Fuad bakal kooperatif mengikuti proses hukum.

"Hehehe. Iyakan itu kan apa namanya, sebagai masyarakat Indonesia harus taat pada hukum dan kooperatif," kata dia menjawab pertanyaan RMOL saat ditemui di gedung parlemen, Jakarta, Rabu 27 Agustus 2025.


Dito juga menanggapi santai meski Fuad yang juga pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour Group sudah dicekal dari bepergian ke luar negeri. Bagi Dito apa yang terjadi dengan sang mertua sebagai hal biasa.

"Ya semua harus diberikan keterangan yang selengkap-lengkapnya. Jadi itu hal biasa saja," tukas Dito yang juga Ketua Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif DPP Partai Golkar. 

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji 2024 yang diduga merugikan negara Rp1 triliun terus dilakukan KPK. KPK. Di antaranya memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khusus menteri Ishfah Abidzal Aziz, serta mencegah keduanya bersama Fuad Hasan dari bepergian ke luar negeri.

Taksiran awal KPK kasus ini merugikan keuangan negara Rp1 triliun. Maktour disebut-sebut merupakan salah satu dari ratusan biro perjalanan haji dan umrah yang menyetorkan uang agar mendapatkan bagian kuota tambahan haji khusus pada 2024. Uang disetor antara US$ 2.600 hingga US$ 7.000 atau jika dirupiahkan sekitar Rp 42 juta hingga Rp 113 juta per jamaah kepada asosiasi, lalu disetorkan ke pejabat Kementerian Agama.

Terbaru KPK melakukan penggeledahan di kantor Maktour dan menduga biro perjalanan haji dan umrah milik Fuad Hasan ini menghilangkan barang bukti. 

Jurubicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan KPK tengah mempertimbangkan untuk memakai pasal 21 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Maktour Group. Pasal ini berisi tentang adanya upaya merintangi, menghalangi, hingga menghilangkan barang bukti dalam pengusutan kasus korupsi.

"Dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta," kata dia, Jumat, 15 Agustus 2025.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya