Berita

Menpora Dito Ariotedjo. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

KORUPSI KUOTA HAJI

Menpora Dito Ariotedjo soal Mertua Diusut KPK: Hehehe.. Biasa Saja

RABU, 27 AGUSTUS 2025 | 18:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menjawab normatif menanggapi penyelidikan kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang disebut-sebut menyeret mertuanya Fuad Hasan Masyhur.

Dito memastikan Fuad bakal kooperatif mengikuti proses hukum.

"Hehehe. Iyakan itu kan apa namanya, sebagai masyarakat Indonesia harus taat pada hukum dan kooperatif," kata dia menjawab pertanyaan RMOL saat ditemui di gedung parlemen, Jakarta, Rabu 27 Agustus 2025.


Dito juga menanggapi santai meski Fuad yang juga pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour Group sudah dicekal dari bepergian ke luar negeri. Bagi Dito apa yang terjadi dengan sang mertua sebagai hal biasa.

"Ya semua harus diberikan keterangan yang selengkap-lengkapnya. Jadi itu hal biasa saja," tukas Dito yang juga Ketua Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif DPP Partai Golkar. 

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji 2024 yang diduga merugikan negara Rp1 triliun terus dilakukan KPK. KPK. Di antaranya memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khusus menteri Ishfah Abidzal Aziz, serta mencegah keduanya bersama Fuad Hasan dari bepergian ke luar negeri.

Taksiran awal KPK kasus ini merugikan keuangan negara Rp1 triliun. Maktour disebut-sebut merupakan salah satu dari ratusan biro perjalanan haji dan umrah yang menyetorkan uang agar mendapatkan bagian kuota tambahan haji khusus pada 2024. Uang disetor antara US$ 2.600 hingga US$ 7.000 atau jika dirupiahkan sekitar Rp 42 juta hingga Rp 113 juta per jamaah kepada asosiasi, lalu disetorkan ke pejabat Kementerian Agama.

Terbaru KPK melakukan penggeledahan di kantor Maktour dan menduga biro perjalanan haji dan umrah milik Fuad Hasan ini menghilangkan barang bukti. 

Jurubicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan KPK tengah mempertimbangkan untuk memakai pasal 21 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Maktour Group. Pasal ini berisi tentang adanya upaya merintangi, menghalangi, hingga menghilangkan barang bukti dalam pengusutan kasus korupsi.

"Dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta," kata dia, Jumat, 15 Agustus 2025.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya