Berita

Menpora Dito Ariotedjo. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

KORUPSI KUOTA HAJI

Menpora Dito Ariotedjo soal Mertua Diusut KPK: Hehehe.. Biasa Saja

RABU, 27 AGUSTUS 2025 | 18:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menjawab normatif menanggapi penyelidikan kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang disebut-sebut menyeret mertuanya Fuad Hasan Masyhur.

Dito memastikan Fuad bakal kooperatif mengikuti proses hukum.

"Hehehe. Iyakan itu kan apa namanya, sebagai masyarakat Indonesia harus taat pada hukum dan kooperatif," kata dia menjawab pertanyaan RMOL saat ditemui di gedung parlemen, Jakarta, Rabu 27 Agustus 2025.


Dito juga menanggapi santai meski Fuad yang juga pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour Group sudah dicekal dari bepergian ke luar negeri. Bagi Dito apa yang terjadi dengan sang mertua sebagai hal biasa.

"Ya semua harus diberikan keterangan yang selengkap-lengkapnya. Jadi itu hal biasa saja," tukas Dito yang juga Ketua Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif DPP Partai Golkar. 

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji 2024 yang diduga merugikan negara Rp1 triliun terus dilakukan KPK. KPK. Di antaranya memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khusus menteri Ishfah Abidzal Aziz, serta mencegah keduanya bersama Fuad Hasan dari bepergian ke luar negeri.

Taksiran awal KPK kasus ini merugikan keuangan negara Rp1 triliun. Maktour disebut-sebut merupakan salah satu dari ratusan biro perjalanan haji dan umrah yang menyetorkan uang agar mendapatkan bagian kuota tambahan haji khusus pada 2024. Uang disetor antara US$ 2.600 hingga US$ 7.000 atau jika dirupiahkan sekitar Rp 42 juta hingga Rp 113 juta per jamaah kepada asosiasi, lalu disetorkan ke pejabat Kementerian Agama.

Terbaru KPK melakukan penggeledahan di kantor Maktour dan menduga biro perjalanan haji dan umrah milik Fuad Hasan ini menghilangkan barang bukti. 

Jurubicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan KPK tengah mempertimbangkan untuk memakai pasal 21 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Maktour Group. Pasal ini berisi tentang adanya upaya merintangi, menghalangi, hingga menghilangkan barang bukti dalam pengusutan kasus korupsi.

"Dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta," kata dia, Jumat, 15 Agustus 2025.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya