Berita

(Foto: Dok Universitas Islam Riau)

Publika

Akibat Administrasi Amburadul

UIR Sewenang-wenang Terhadap Dosennya

OLEH: FAT HARYANTO LISDA
SELASA, 26 AGUSTUS 2025 | 22:19 WIB

SEJAK tanggal 1 Februari 2017, Fat Haryanto Lisda telah ditetapkan menjadi dosen tetap program studi Kriminologi di Universitas Islam Riau dengan terbitnya Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dari Dikti. 

Penetapan telah melalui proses lamaran kerja secara resmi dan di bantu oleh Pak Kasmanto waktu itu, sebagai Wakil Dekan 3 yang juga pernah menjadi Ketua Program Studi Kriminologi UIR dan untuk tingkat kampus dipimpin oleh Prof Syafrinaldi sebagai Rektor Universitas Islam Riau dan Nurman sebagai Wakil Rektor 1 untuk periode selanjutnya Pak Nurman ditetapkan sebagai Ketua Umum Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI). 

Saya berkirim surat kepada rektor terpilih Pak Admiral yang kemudian dilantik menjadi rektor tanggal 1 juli 2025. Pada hari yang sama mengeluarkan surat undangan kepada saya untuk bisa datang ke UIR tanggal 3 Juli 2025. 


Dalam pertemuan itu saya menanyakan SK pengangkatan dan jika saya diberhentikan, mana surat berhentinya. Namun tidak kunjung diserahkan beserta alasan pemberhentian dan pertemuan tersebut ditutup dengan tidak menghasilkan kesepakatan apapun.

Akibat administrasi yang amburadul di UIR, saya tidak pernah menerima SK pengangkatan dari awal masuk hingga dinyatakan berhenti tahun 2022. 

Pemberhentian ini juga merupakan bentuk amburadulnya administrasi di lingkungan UIR. Saya tahu berhenti hanya melalui WA oleh Ketua Yayasan saat ini yaitu Bapak Zulfikar Ahmad tanggal 11 Juli 2025, karena saya bertanya ke pihak kampus pun tidak mendapatkan jawaban pasti. 

Menurut Pak Zulfikar, saya diberhentikan oleh SK Yayasan yang ditanda tangani oleh Nurman yang menjabat ketum YLPI waktu itu. Hal itu mempertegas posisi saya sebagai dosen tetap yayasan mengingat pemberhentiannya adalah dari yayasan. 

Ada dugaan penyalahgunaan data pribadi saya oleh pihak kampus berdasarkan data Dikti yang saya terima. Hal itu karena terjadi perbedaan tanggal dan tahun berhenti. Menurut yayasan sudah diberhentikan tahun 2022, namun faktanya masih terjadi migrasi data hingga tahun 2024 berdasarkan data Dikti yang diperoleh.

Saya menyayangkan ketidakjujuran UIR dan tindakan sewenang-wenangnya terhadap masa depan saya sebagai tenaga pengajar. Menurut saya telah terjadi maladministrasi oleh para pihak karena tidak pernah adanya surat teguran atau permintaan klarifikasi oleh pihak kampus terhadap saya di semua tingkatan dan mengapa baru tahun 2025 saya ketahui pemberhentian tersebut.

Padahal saya rutin melakukan koordinasi dengan pihak rektorat, program studi, dan fakultas. Ini sama halnya tidak menghargai nilai-nilai akademik dan nilai-nilai kemanusiaan. Kampus yang seharusnya memberikan teladan dalam kemanusiaan dan pengelolaan administrasi justru menjadi tempat yang menakutkan.

Apalagi saya ditetapkan sebagai dosen kriminologi yang seharusnya mencegah terjadinya tindakan kejahatan dan perilaku menyimpang ini justru para pihak menjadi “pelaku” dan saya menjadi korban perilaku tersebut. 

Akibat perbuatan tersebut saya banyak kehilangan hak-hak saya selaku pekerja penerima upah yang telah dilindungi oleh UU tenaga kerja serta UU guru dan dosen. 

Ini bukan hal pertama dan satu-satunya tindakan maladministrasi dan kesewenang-wenangan. Sebelum saya juga pernah terjadi pada dosen lain juga berakhir di Disnaker. Artinya tidak adanya evaluasi perlakuan terhadap hak-hak para dosen. 

Seharusnya sebagai kampus Islam sudah seharusnya perilaku seluruh pihak mencerminkan nilai keislaman yang penuh adil dan tidak zalim apalagi sewenang-wenang terhadap para pekerjanya.

Disebabkan hal tersebut saya melakukan pengaduan kepada bidang pengawasan Disnaker Provinsi Riau agar segera bisa menyelesaikan perihal tersebut karena saya dirugikan oleh pihak pemberi kerja karena ketidakjelasan status saya ini.

Dan saya minta agar hak-hak saya sebagai pekerja penerima upah diberikan sebagaimana perintah UU Tenaga Kerja serta harus ada kepastian terhadap status dosen saya karena adanya dugaan unsur pidana dalam penyalahgunaan data pribadi terhadap data status dosen saya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya