Berita

(Foto: Dok Universitas Islam Riau)

Publika

Akibat Administrasi Amburadul

UIR Sewenang-wenang Terhadap Dosennya

OLEH: FAT HARYANTO LISDA
SELASA, 26 AGUSTUS 2025 | 22:19 WIB

SEJAK tanggal 1 Februari 2017, Fat Haryanto Lisda telah ditetapkan menjadi dosen tetap program studi Kriminologi di Universitas Islam Riau dengan terbitnya Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dari Dikti. 

Penetapan telah melalui proses lamaran kerja secara resmi dan di bantu oleh Pak Kasmanto waktu itu, sebagai Wakil Dekan 3 yang juga pernah menjadi Ketua Program Studi Kriminologi UIR dan untuk tingkat kampus dipimpin oleh Prof Syafrinaldi sebagai Rektor Universitas Islam Riau dan Nurman sebagai Wakil Rektor 1 untuk periode selanjutnya Pak Nurman ditetapkan sebagai Ketua Umum Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI). 

Saya berkirim surat kepada rektor terpilih Pak Admiral yang kemudian dilantik menjadi rektor tanggal 1 juli 2025. Pada hari yang sama mengeluarkan surat undangan kepada saya untuk bisa datang ke UIR tanggal 3 Juli 2025. 


Dalam pertemuan itu saya menanyakan SK pengangkatan dan jika saya diberhentikan, mana surat berhentinya. Namun tidak kunjung diserahkan beserta alasan pemberhentian dan pertemuan tersebut ditutup dengan tidak menghasilkan kesepakatan apapun.

Akibat administrasi yang amburadul di UIR, saya tidak pernah menerima SK pengangkatan dari awal masuk hingga dinyatakan berhenti tahun 2022. 

Pemberhentian ini juga merupakan bentuk amburadulnya administrasi di lingkungan UIR. Saya tahu berhenti hanya melalui WA oleh Ketua Yayasan saat ini yaitu Bapak Zulfikar Ahmad tanggal 11 Juli 2025, karena saya bertanya ke pihak kampus pun tidak mendapatkan jawaban pasti. 

Menurut Pak Zulfikar, saya diberhentikan oleh SK Yayasan yang ditanda tangani oleh Nurman yang menjabat ketum YLPI waktu itu. Hal itu mempertegas posisi saya sebagai dosen tetap yayasan mengingat pemberhentiannya adalah dari yayasan. 

Ada dugaan penyalahgunaan data pribadi saya oleh pihak kampus berdasarkan data Dikti yang saya terima. Hal itu karena terjadi perbedaan tanggal dan tahun berhenti. Menurut yayasan sudah diberhentikan tahun 2022, namun faktanya masih terjadi migrasi data hingga tahun 2024 berdasarkan data Dikti yang diperoleh.

Saya menyayangkan ketidakjujuran UIR dan tindakan sewenang-wenangnya terhadap masa depan saya sebagai tenaga pengajar. Menurut saya telah terjadi maladministrasi oleh para pihak karena tidak pernah adanya surat teguran atau permintaan klarifikasi oleh pihak kampus terhadap saya di semua tingkatan dan mengapa baru tahun 2025 saya ketahui pemberhentian tersebut.

Padahal saya rutin melakukan koordinasi dengan pihak rektorat, program studi, dan fakultas. Ini sama halnya tidak menghargai nilai-nilai akademik dan nilai-nilai kemanusiaan. Kampus yang seharusnya memberikan teladan dalam kemanusiaan dan pengelolaan administrasi justru menjadi tempat yang menakutkan.

Apalagi saya ditetapkan sebagai dosen kriminologi yang seharusnya mencegah terjadinya tindakan kejahatan dan perilaku menyimpang ini justru para pihak menjadi “pelaku” dan saya menjadi korban perilaku tersebut. 

Akibat perbuatan tersebut saya banyak kehilangan hak-hak saya selaku pekerja penerima upah yang telah dilindungi oleh UU tenaga kerja serta UU guru dan dosen. 

Ini bukan hal pertama dan satu-satunya tindakan maladministrasi dan kesewenang-wenangan. Sebelum saya juga pernah terjadi pada dosen lain juga berakhir di Disnaker. Artinya tidak adanya evaluasi perlakuan terhadap hak-hak para dosen. 

Seharusnya sebagai kampus Islam sudah seharusnya perilaku seluruh pihak mencerminkan nilai keislaman yang penuh adil dan tidak zalim apalagi sewenang-wenang terhadap para pekerjanya.

Disebabkan hal tersebut saya melakukan pengaduan kepada bidang pengawasan Disnaker Provinsi Riau agar segera bisa menyelesaikan perihal tersebut karena saya dirugikan oleh pihak pemberi kerja karena ketidakjelasan status saya ini.

Dan saya minta agar hak-hak saya sebagai pekerja penerima upah diberikan sebagaimana perintah UU Tenaga Kerja serta harus ada kepastian terhadap status dosen saya karena adanya dugaan unsur pidana dalam penyalahgunaan data pribadi terhadap data status dosen saya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya