Berita

Tersangka Miki Mahfud (paling kanan). (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Istri Tersangka Pemerasan Sertifikat K3 Ternyata Kerja di KPK

SELASA, 26 AGUSTUS 2025 | 17:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Salah satu tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan ternyata suami dari pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan, bahwa tersangka Miki Mahfud (MM) merupakan suami dari salah satu pegawai di KPK. Namun, Budi tidak mengungkap identitas pegawai KPK yang merupakan istri dari tersangka Miki.

"Jadi yang bersangkutan turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan KPK, dan KPK secara profesional, tidak menghentikan, tetap melanjutkan prosesnya, bahkan menetapkan yang bersangkutan, yaitu saudara MM sebagai salah satu tersangka dari total 11 tersangka dalam perkara ini," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore, 26 Agustus 2025.


Bahkan kata Budi, seorang pegawai KPK yang merupakan istrinya tersangka Miki Mahfud pun juga sudah dilakukan pemeriksaan.

"Tidak ditemukan bukti ataupun petunjuk keterlibatan istri terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh suami. Sehingga dalam konstruksi perkara tersebut bahwa perbuatan dugaan tindak pidana korupsi murni hanya dilakukan oleh pihak suami," terang Budi.

Meski begitu kata Budi, terhadap pegawai KPK yang merupakan istri dari tersangka Miki tetap akan dilakukan pemeriksaan dalam hal disiplin pegawai maupun aspek kode etik di KPK.

"Nantinya tentu kepada yang bersangkutan yaitu pihak istri tetap akan dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat dan juga Dewan Pengawas. Hal ini juga untuk memastikan bahwa setiap kerja-kerja KPK dilakukan secara profesional. Dan ini juga menjadi bagian dari transparansi KPK, kami tidak menutup, kami menyampaikan informasinya sesuai dengan faktanya," pungkas Budi.

Pada Jumat, 22 Agustus 2025, Noel dan 10 orang lainnya resmi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker, usai terjaring OTT yang berlangsung sejak Rabu malam, 20 Agustus 2025 hingga Kamis, 21 Agustus 2025.

Kesepuluh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang.

Selanjutnya, Subhan (SB) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati (AK) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang, Fahrurozi (FRZ) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 periode Maret 2025-sekarang.

Kemudian, Hery Sutanto (HS) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, Sekarsari Kartika Putri (SKP) selaku Sub Koordinator, Supriadi (SUP) selaku Koordinator, Temurila (TEM) selaku pihak PT KEM Indonesia, dan Miki Mahfud (MM) selaku pihak PT KEM Indonesia.

Kesebelas tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini hingga 10 September 2025 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya