Berita

Diskusi publik bertajuk "September Hitam: Tanggung Jawab Komnas HAM dan Penegak Hukum dalam Penyelesaian Kasus Munir dan Pelanggaran HAM Berat" di Jakarta. (foto: Dok Imparsial)

Politik

Penyelesaian Kasus HAM Berat Terhambat di Kejaksaan?

SABTU, 23 AGUSTUS 2025 | 16:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Bisa jadi, penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, termasuk yang menimpa aktivis Munir terhambat karena kinerja dari Kejaksaan.

Pandangan itu disampaikan dosen fakultas hukum Universitas Trisakti Bhatara Ibnu Reza dalam diskusi publik bertajuk "September Hitam: Tanggung Jawab Komnas HAM dan Penegak Hukum dalam Penyelesaian Kasus Munir dan Pelanggaran HAM Berat" di Jakarta.

Bhatara mengatakan, idealnya pelanggaran berat HAM dapat diletakkan sebagai bagian dari tanggung jawab negara yang tidak memiliki daluwarsa karena bukan pidana biasa.


Menurutnya, independensi kejaksaan dalam menangani pelanggaran HAM berat adalah pondasi utama yang harus dijaga.

"Sayangnya, selama ini kejaksaan menjadi masalah dalam penyelesaian kasus pelanggaran ham berat karena terus mengembalikan laporan pelanggaran HAM berat yang disampaikan Komnas HAM," ujar Bhatara dikutip Sabtu 23 Agustus 2025.

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan kekuasaan dengan cara menunda-nunda penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat oleh kejaksaan jelas terlihat.

"Hal ini juga menjadi perhatian kami ketika hendak mendorong upaya yang serius dalam penyelesaian kasus Munir," kata Bhatara.

Dalam diskusi itu, Wakil direktur Imparsial Hussein Ahmad menambahkan, bahwa jika kasus Munir sudah diselesaikan oleh Komnas HAM, kewenangan penyidikan selanjutnya berada di Jaksa Agung.

"Ini juga menjadi catatan, karena sebelumnya kejaksaan bagian dari skema impunitas dengan tidak melanjutkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat," demikian Hussein.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya