Berita

Diskusi publik bertajuk "September Hitam: Tanggung Jawab Komnas HAM dan Penegak Hukum dalam Penyelesaian Kasus Munir dan Pelanggaran HAM Berat" di Jakarta. (foto: Dok Imparsial)

Politik

Penyelesaian Kasus HAM Berat Terhambat di Kejaksaan?

SABTU, 23 AGUSTUS 2025 | 16:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Bisa jadi, penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, termasuk yang menimpa aktivis Munir terhambat karena kinerja dari Kejaksaan.

Pandangan itu disampaikan dosen fakultas hukum Universitas Trisakti Bhatara Ibnu Reza dalam diskusi publik bertajuk "September Hitam: Tanggung Jawab Komnas HAM dan Penegak Hukum dalam Penyelesaian Kasus Munir dan Pelanggaran HAM Berat" di Jakarta.

Bhatara mengatakan, idealnya pelanggaran berat HAM dapat diletakkan sebagai bagian dari tanggung jawab negara yang tidak memiliki daluwarsa karena bukan pidana biasa.


Menurutnya, independensi kejaksaan dalam menangani pelanggaran HAM berat adalah pondasi utama yang harus dijaga.

"Sayangnya, selama ini kejaksaan menjadi masalah dalam penyelesaian kasus pelanggaran ham berat karena terus mengembalikan laporan pelanggaran HAM berat yang disampaikan Komnas HAM," ujar Bhatara dikutip Sabtu 23 Agustus 2025.

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan kekuasaan dengan cara menunda-nunda penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat oleh kejaksaan jelas terlihat.

"Hal ini juga menjadi perhatian kami ketika hendak mendorong upaya yang serius dalam penyelesaian kasus Munir," kata Bhatara.

Dalam diskusi itu, Wakil direktur Imparsial Hussein Ahmad menambahkan, bahwa jika kasus Munir sudah diselesaikan oleh Komnas HAM, kewenangan penyidikan selanjutnya berada di Jaksa Agung.

"Ini juga menjadi catatan, karena sebelumnya kejaksaan bagian dari skema impunitas dengan tidak melanjutkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat," demikian Hussein.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya