Berita

Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel bersama 10 orang tersangka pemerasan lainnya. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Noel Ebenezer Terima Duit Pemerasan Rp3 Miliar Plus Motor Ducati

SABTU, 23 AGUSTUS 2025 | 04:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel disebut membiarkan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sudah berlangsung sejak 2019 lalu. Bahkan, bukannya menghentikan, Noel justru meminta jatah.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, Noel mengetahui dan membiarkan adanya praktik pemerasan terhadap para pekerja atau buruh yang mengurus sertifikat K3 dengan biaya mencapai Rp6 juta, padahal tarif aslinya hanya sebesar Rp270 ribu.

"Peran IEG itu adalah, dia tahu, dan membiarkan, bahkan kemudian meminta. Jadi artinya, itu proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan itu oleh IEG," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat 22 Agustus 2025.


Sementara itu, Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025 dipindahkan karena melakukan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 berdasarkan temuan dari Inspektorat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Meskipun sudah dipindahkan, peran Irvian Bobby diganti oleh Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang.

"Tapi, apa yang dilakukan hampir sama dengan IBM, gitu. Dengan tetap memanfaatkan para PJK3," pungkas Setyo.

Senada dengan Setyo, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, sebagai wakil menteri, Noel memiliki fungsi kontrol.

"Seharusnya setelah dia tahu bahwa ada proses yang tidak benar di dalam pengurusan sertifikasi K3 ini, dengan kewenangan yang dimilikinya, dia harusnya segera melakukan upaya untuk memberhentikan atau menghentikan proses-proses pemerasan ini. Tetapi pada kenyataannya, justru setelah dia mengetahui, kemudian dibiarkan, bahkan meminta," kata Asep.

Hal itu, kata Asep, terbukti karena adanya uang sebesar Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati yang diterima Noel.

"Di sanalah fungsi kontrolnya tidak dijalankan. Kewenangan yang ada pada dirinya itu tidak dijalankan," pungkas Asep.

Noel dan 10 orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 11 tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya