Berita

Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto: Dok RMOLNetwork)

Hukum

Polisi Didesak Usut Dugaan Suap di KPU Garut

SABTU, 23 AGUSTUS 2025 | 04:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaksanakan Putusan DKPP RI tentang Pemberhentian Tetap Ketua KPU Kabupaten Garut yang terbukti melakukan pelanggaran penyelenggaraan pemilu 2024 di Kabupaten Garut.

Perintah itu menyusul belum adanya tindakan tegas KPU RI dan Bawaslu RI belum memberikan sanksi atas hasil Pengawas Internal (Wasnal) KPU Jabar yang membuktikan pelanggaran administrasi, pelanggaran proses penyelenggaraan pemilu dan tindak pidana pemilunya masih berproses di Aparat Penegak Hukum (APH).

Terkait hal itu, sebelumnya LBH Brigade NKRI (LBH-BN) yang mengadvokasi para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Garut, melaporkan KPUD Garut ke Mabes Polri dan Polda Jabar.


Mantan Ketua KPUD Garut diduga melakukan pelanggaran terkait penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif 2024. Terbukti dalam Wasnal KPU RI menemukan Mens Rea Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus.

Dalam penggelembungan suara ini, LBH-BN menduga adanya gratifikasi yang totalnya miliaran rupiah. Dana tersebut tak lain untuk oknum mantan Ketua KPU Kabupaten Garut dan oknum Ketua Bawaslu Kabupaten Garut untuk meminta Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panwacam mengubah suara yang diperoleh salah satu calon melalui akun Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Dalam temuannya, LBH-BN mengungkap penggelembungan suara melibatkan 24 PPK yang tersebar antara lain di 24 kecamatan yang berada di Garut meliputi Cisewu, Cilawu, Pameungpeuk, dan Pakenjeng dll.

Lebih jauh, kasus itupun telah diputus DKPP setelah menjalani sidang etik yang menyatakan Ketua KPU Garut terbukti melakukan pelanggaran administrasi proses penyelenggaraan pemilu dan pelanggaran kode etik/perilaku dan melanggar sumpah janji dan jabatan.

Direktur LBH-BN Ivan Rivanora mengatakan, laporan dan pembuktian yang terbit pada Desember 2024 lalu itu terus bergulir ke ranah hukum hingga sekarang.

“DKPP RI telah membacakan putusan dengan nomor perkara 278-PKE-DKPP/XI/ 2024 yang memerintahkan KPU RI untuk memutuskan dan mengumumkan hasil Wasnal yang telah di dilaksanakan di KPU Jawa Barat,” kata Ivan melalui keterangan elektroniknya di Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.

Atas dasar itu, Ivan mendesak Mabes Polri dan Polda Jabar segera menindaklanjuti unsur pidana umum dan dugaaan suap maupun gratifikasi sebagaimana putusan DKPP.



Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya