Berita

Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto: Dok RMOLNetwork)

Hukum

Polisi Didesak Usut Dugaan Suap di KPU Garut

SABTU, 23 AGUSTUS 2025 | 04:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaksanakan Putusan DKPP RI tentang Pemberhentian Tetap Ketua KPU Kabupaten Garut yang terbukti melakukan pelanggaran penyelenggaraan pemilu 2024 di Kabupaten Garut.

Perintah itu menyusul belum adanya tindakan tegas KPU RI dan Bawaslu RI belum memberikan sanksi atas hasil Pengawas Internal (Wasnal) KPU Jabar yang membuktikan pelanggaran administrasi, pelanggaran proses penyelenggaraan pemilu dan tindak pidana pemilunya masih berproses di Aparat Penegak Hukum (APH).

Terkait hal itu, sebelumnya LBH Brigade NKRI (LBH-BN) yang mengadvokasi para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Garut, melaporkan KPUD Garut ke Mabes Polri dan Polda Jabar.


Mantan Ketua KPUD Garut diduga melakukan pelanggaran terkait penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif 2024. Terbukti dalam Wasnal KPU RI menemukan Mens Rea Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus.

Dalam penggelembungan suara ini, LBH-BN menduga adanya gratifikasi yang totalnya miliaran rupiah. Dana tersebut tak lain untuk oknum mantan Ketua KPU Kabupaten Garut dan oknum Ketua Bawaslu Kabupaten Garut untuk meminta Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panwacam mengubah suara yang diperoleh salah satu calon melalui akun Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Dalam temuannya, LBH-BN mengungkap penggelembungan suara melibatkan 24 PPK yang tersebar antara lain di 24 kecamatan yang berada di Garut meliputi Cisewu, Cilawu, Pameungpeuk, dan Pakenjeng dll.

Lebih jauh, kasus itupun telah diputus DKPP setelah menjalani sidang etik yang menyatakan Ketua KPU Garut terbukti melakukan pelanggaran administrasi proses penyelenggaraan pemilu dan pelanggaran kode etik/perilaku dan melanggar sumpah janji dan jabatan.

Direktur LBH-BN Ivan Rivanora mengatakan, laporan dan pembuktian yang terbit pada Desember 2024 lalu itu terus bergulir ke ranah hukum hingga sekarang.

“DKPP RI telah membacakan putusan dengan nomor perkara 278-PKE-DKPP/XI/ 2024 yang memerintahkan KPU RI untuk memutuskan dan mengumumkan hasil Wasnal yang telah di dilaksanakan di KPU Jawa Barat,” kata Ivan melalui keterangan elektroniknya di Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.

Atas dasar itu, Ivan mendesak Mabes Polri dan Polda Jabar segera menindaklanjuti unsur pidana umum dan dugaaan suap maupun gratifikasi sebagaimana putusan DKPP.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya