Berita

Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto: Dok RMOLNetwork)

Hukum

Polisi Didesak Usut Dugaan Suap di KPU Garut

SABTU, 23 AGUSTUS 2025 | 04:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaksanakan Putusan DKPP RI tentang Pemberhentian Tetap Ketua KPU Kabupaten Garut yang terbukti melakukan pelanggaran penyelenggaraan pemilu 2024 di Kabupaten Garut.

Perintah itu menyusul belum adanya tindakan tegas KPU RI dan Bawaslu RI belum memberikan sanksi atas hasil Pengawas Internal (Wasnal) KPU Jabar yang membuktikan pelanggaran administrasi, pelanggaran proses penyelenggaraan pemilu dan tindak pidana pemilunya masih berproses di Aparat Penegak Hukum (APH).

Terkait hal itu, sebelumnya LBH Brigade NKRI (LBH-BN) yang mengadvokasi para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Garut, melaporkan KPUD Garut ke Mabes Polri dan Polda Jabar.


Mantan Ketua KPUD Garut diduga melakukan pelanggaran terkait penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif 2024. Terbukti dalam Wasnal KPU RI menemukan Mens Rea Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus.

Dalam penggelembungan suara ini, LBH-BN menduga adanya gratifikasi yang totalnya miliaran rupiah. Dana tersebut tak lain untuk oknum mantan Ketua KPU Kabupaten Garut dan oknum Ketua Bawaslu Kabupaten Garut untuk meminta Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panwacam mengubah suara yang diperoleh salah satu calon melalui akun Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Dalam temuannya, LBH-BN mengungkap penggelembungan suara melibatkan 24 PPK yang tersebar antara lain di 24 kecamatan yang berada di Garut meliputi Cisewu, Cilawu, Pameungpeuk, dan Pakenjeng dll.

Lebih jauh, kasus itupun telah diputus DKPP setelah menjalani sidang etik yang menyatakan Ketua KPU Garut terbukti melakukan pelanggaran administrasi proses penyelenggaraan pemilu dan pelanggaran kode etik/perilaku dan melanggar sumpah janji dan jabatan.

Direktur LBH-BN Ivan Rivanora mengatakan, laporan dan pembuktian yang terbit pada Desember 2024 lalu itu terus bergulir ke ranah hukum hingga sekarang.

“DKPP RI telah membacakan putusan dengan nomor perkara 278-PKE-DKPP/XI/ 2024 yang memerintahkan KPU RI untuk memutuskan dan mengumumkan hasil Wasnal yang telah di dilaksanakan di KPU Jawa Barat,” kata Ivan melalui keterangan elektroniknya di Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.

Atas dasar itu, Ivan mendesak Mabes Polri dan Polda Jabar segera menindaklanjuti unsur pidana umum dan dugaaan suap maupun gratifikasi sebagaimana putusan DKPP.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Jutaan Orang Tak Sadar Terkena Diabetes

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:17

Kejati Sumut Lepaskan Tersangka Penadahan Laptop

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:00

Sektor Energi Indonesia Siap Menggebrak Melalui Biodisel 50 Persen dan PLTN

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:35

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

Pasal Pembuka, Pasal Pengunci

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:21

Eggi Sudjana Perburuk Citra Aktivis Islam

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:19

Pratikno dan Jokowi Harus Dihadirkan di Sidang Sengketa Ijazah KIP

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:03

Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:45

Eggi Sudjana Konsisten Meyakini Jokowi Tak Punya Ijazah Asli

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:15

Selengkapnya