Berita

Ilustrasi stasiun kereta api. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

KAI Tolak Usulan Tambah Gerbong Khusus Perokok

KAMIS, 21 AGUSTUS 2025 | 19:06 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menolak usulan Anggota Komisi VI DPR Nasim Khan yang meminta gerbong khusus perokok.

Dalam pernyataannya, perusahaan pelat merah itu mengatakan bahwa seluruh rangkaian kereta yang dioperasikan tidak memberi ruang bagi asap rokok. Kebijakan ini ditegakkan untuk menjaga kenyamanan serta keselamatan seluruh pelanggan selama perjalanan.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, aturan tersebut mengacu pada kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan sejak 2014.


"Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami," kata Anne dalam keterangan resmi, Kamis 21 Agustus 2025.

Anne menjelaskan, larangan merokok di transportasi umum termasuk kereta api diatur melalui Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan, yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan serta PP Nomor 109 Tahun 2012 mengenai pengamanan produk tembakau.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok," kata Anne.

Sebagai implementasi, KAI menempelkan stiker larangan merokok di seluruh rangkaian kereta, tidak menyediakan ruang khusus merokok, serta melarang awak kereta mengisap rokok selama bertugas. 

Pengawasan ketat pun diterapkan untuk memastikan aturan dijalankan dengan disiplin.

Meski begitu, area merokok tetap tersedia di sejumlah stasiun tertentu, sehingga penumpang yang merokok dapat melakukannya di tempat yang sudah disediakan.

"KAI bertujuan untuk terus memberikan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh pelanggan," tutup Anne.

Sebelumnya, usulan Anggota DPR Nasim Khan yang meminta gerbong khusus perokok diterapkan untuk kereta jarak jauh ini viral di media sosial.

Politisi PKB ini meyakini, tambahan gerbong kereta khusus perokok bisa menguntungkan dari sisi bisnis.

"Ini bisa jadi solusi penumpang yang bosan karena jarak tempuh perjalanan yang bisa sampai berjam-jam. Di bus saja ada tempat merokoknya, di kereta seharusnya juga bisa,"katanya dalam rapat bersama PT KAI di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 20 Agustus 2025.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya