Berita

Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo makan bersama. (Foto: Instagram)

Publika

80 Tahun Kemerdekaan Indonesia: Prabowo Ingin Persatuan, Jokowi Ingin Pecah Belah?

RABU, 20 AGUSTUS 2025 | 11:49 WIB | OLEH: SYAFRIL SJOFYAN

CARA Jokowi menyembunyikan ijazahnya dan mengadukan orang yang mencari tahu ijazahnya ke Polda Metro Jaya dapat memicu kontroversi dan mempengaruhi persatuan masyarakat. 

Sejak empat tahun yang lalu Jokowi tidak transparan terhadap ijazahnya, padahal pada pengadilan pidana Bambang Tri dan Gusnur (baru saja diberi Amnesti oleh Presiden Prabowo), Jokowi seharusnya memperlihatkan ijazahnya, sehingga tidak berlarut sampai sekarang.

Menyembunyikan ijazah sebagai pejabat publik pasti menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan kejujuran. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui latar belakang pendidikan pemimpinnya.


Jokowi mengadukan orang-orang yang mencari tahu ijazahnya ke Polda Metro Jaya menimbulkan kesan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. 

Padahal dengan mudah dia dapat memperlihatkan ijazahnya kepada masyarakat untuk diteliti serta dapat memulihkan namanya jika terbukti ijazah tersebut asli.

Tetapi cara mudah tersebut tidak dilakukan oleh Jokowi, justru dia "memperalat" Polri. Hal ini bisa terjadi karena privilege dia sebagai mantan presiden, apalagi Kapolri orang dekatnya (Geng Solo) serta anaknya Gibran sedang menjabat Wakil Presiden.

Tentu hal ini tidak boleh terjadi. Polri seharusnya menerapkan asas keadilan buat semua. Pada kenyataannya tidak demikian. Aduan masyarakat tentang ijazah Jokowi via TPUA tanpa dasar hukum yang kuat dihentikan begitu saja oleh Bareskrim Polri.

Tetapi aduan Jokowi kepada aktivis dan akademisi diteruskan dengan cepat tanpa kepastian ijazah asli Jokowi. Entah karena aduan Jokowi atau kemungkinan adanya "intervensi" kepada penyidik Polda Metro Jaya. Secara aneh kasus pidana aduan dan pidana umum disatukan disertai pasal tuduhan diperberat dengan UU ITE Pasal 32 dan 35.

Terkesan tujuannya untuk segera menangkap para aktivis dan akademisi yang kritis tersebut, tanpa pembuktian keaslian ijazah Jokowi melalui pengadilan.

Kontroversi ini menjadi tanda tanya dan bermuara ketidakpercayaan di tengah masyarakat kepada Polri melakukan ketidakadilan, bahkan terkesan adanya kriminalisasi terhadap orang-orang yang "mempertanyakan" keaslian ijazah Jokowi tersebut.

Kasus ijazah Jokowi telah menjadi isu nasional bahkan internasional karena semua media menayangkan kasus ini. Terjadi pecah belah di tengah masyarakat, apalagi Jokowi melibatkan relawan secara buta dan para buzzer (Gibran pernah mengumpulkan buzzer di Istana Wapres). 

Setelah itu kembali pendengung mulai aktif melakukan kehebohan ujaran pecah belah, tanpa argumentasi ilmiah. Bahkan juga menyerang Presiden Prabowo. 

Kembali kepada langkah Presiden Prabowo dalam keinginannya untuk persatuan yang "diteriakkan" pada pidato kenegaraan 80 tahun Kemerdekaan Indonesia di Gedung MPR RI. 

Perlu diapresiasi, namun persatuan tanpa usaha yang konkret hanya akan menjadi slogan atau teriakan tanpa hasil nyata. Salah satu unsur persatuan adalah penegakan hukum yang adil.

Penegakan hukum yang adil dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga hukum, sehingga masyarakat merasa aman dan percaya diri.

Karena penegakan hukum yang adil dapat mengurangi konflik dan ketegangan sosial, karena masyarakat merasa bahwa keadilan ditegakkan dan hak-hak mereka dilindungi.

Penegakan hukum yang adil dapat meningkatkan mengembalikan marwah institusi Polri serta kesadaran hukum masyarakat akan meningkat sehingga mereka lebih patuh terhadap hukum dan aturan.

Penegakan hukum yang adil dapat membangun kesetaraan di antara masyarakat, karena semua orang diperlakukan sama di mata hukum.

Dalam konteks persatuan bangsa penegakan hukum yang adil dapat menghilangkan kriminalisasi dan perlakuan tidak adil terhadap aktivis dan akademisi serta kelompok lainnya untuk menegakan kebenaran.

Penegakan hukum yang adil juga dapat meningkatkan kohesivitas sosial dan membangun rasa persatuan di antara masyarakat serta membangun legitimasi pemerintah Prabowo dan lembaga hukum Polri, kejaksaan, dan pengadilan.

Masyarakat dipastikan akan lebih percaya dan pasti akan mendukung pemerintah dan lembaga hukum lainnya.

Terakhir, segera saja Presiden Prabowo "mendesak" Jokowi untuk memperlihatkan ijazahnya kepada masyarakat, dan menghentikan kasus tindak pidana tentang ijazah asli di Polda Metro Jaya, supaya masyarakat tidak terbelah, persatuan dapat tercapai.

Untuk kasus ijazah Jokowi segera saja Presiden Prabowo mengganti Kapolri dan unsur lainnya di institusi kepolisian yang telah melakukan azas ketidakadilan bagi pencari keadilan dan kebenaran.

Prabowo perlu segera "memusnahkan" para pendengung/buzzer, usut tuntas siapa yang membiayai dan membina mereka. Hal ini juga pernah "diteriakan" oleh Presiden RI kelima Megawati, yang juga mengutus wakilnya kepada Presiden Prabowo mengenai bahayanya para buzzer bagi persatuan. 

Segera memerintahkan Jaksa Agung untuk eksekusi Silfester secara hukum sudah inkrah. Secara kasat mata telah menghancurkan marwah institusi Kejaksaan RI serta mencoreng tegaknya hukum secara adil dan beradab, 6 tahun lamanya sejak Jokowi berkuasa tidak bisa dieksekusi.

Penegakan hukum yang adil merupakan unsur penting dalam membangun dan memelihara persatuan di masyarakat, dengan melakukan usaha-usaha tersebut, persatuan dapat menjadi lebih nyata dan berdampak positif bagi masyarakat.

Dirgahayu Republik Indonesia.

Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen APP-Bangsa

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya