Berita

Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (kanan) dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea (kiri). (Foto: YouTube Inews)

Hukum

MNC Asia Holding Ajak CMNP Dialog Terbuka

RABU, 20 AGUSTUS 2025 | 10:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea mengajak pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dialog terbuka membahas gugatan perdata sebesar Rp119 triliun terhadap kliennya.

"Kalau bisa memang dari CMNP boleh juga nih kita tantang berdebat di sini, dua lawan dua ya," ujar Hotman dalam program Dialog Spesial INews dikutip Rabu, 20 Agustus 2025.

Hal senada disampaikan Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo yang siap melakukan dialog terbuka dengan pihak CMNP. Dialog terbuka ini dinilai lebih baik dibanding mengambil langkah hukum terhadap konten penyebar propaganda terkait penerbitan NCD Unibank.


"Saya pribadi mungkin tidak akan menggugat, saya hanya mengimbau, marilah berlaku profesional dan proporsional. Ingat, hukum tabur tuai," ujar Hary Tanoe.

"Siapa pun dia, hadir di sini, duduk di depan publik, di depan saya, di depan Bang Hotman, Bang Aiman, dan menuduh kalau saya memalsukan NCD. Itu (gugatan) akan saya lakukan," tambah Hary Tanoe.

Ia mengaku senang jika pihak pemegang saham atau direksi CMNP mau berdialog.

"Oh saya senang sekali. Silakan sama pengacaranya juga," tutupnya.

PT CMNP resmi menggugat Hary Tanoe dan menuntut ganti rugi materiil sebesar sekitar Rp103 triliun dan immateriil sebesar sekitar Rp16 triliun. Emiten berkode CMNP ini juga menggugat PT MNC Asia Holding, Tito Sulistio (tergugat III) dan Teddy Kharsadi (tergugat IV). 

Perusahaan milik Jusuf Hamka ini melayangkan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar menukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta Dolar AS pada 1999 yang telah menimbulkan kerugian bagi  PT CMNP.

Sementara itu, Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk, Chris Taufik menilai, gugatan CMNP terkait NCD yang diterbitkan PT Bank Unibank (Unibank) mengada-ada secara substansi dan membuat gaduh.

Gugatan juga dianggap sudah kedaluwarsa. Sebab transaksi yang dipermasalahkan CMNP terjadi 26 tahun lalu dan sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, baik dari sisi perdata maupun pidana.

Transaksi dimaksud yakni CMNP memiliki NCD yang diterbitkan Unibank pada 12 Mei 1999. 

“Seharusnya tuntutan tersebut (pidana maupun perdata) sudah lewat waktu atau kedaluwarsa karena peristiwa yang dipermasalahkan sudah 26 tahun yang lalu, di samping juga sudah ada keputusan-keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Chris di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya