Berita

Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (kanan) dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea (kiri). (Foto: YouTube Inews)

Hukum

MNC Asia Holding Ajak CMNP Dialog Terbuka

RABU, 20 AGUSTUS 2025 | 10:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea mengajak pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dialog terbuka membahas gugatan perdata sebesar Rp119 triliun terhadap kliennya.

"Kalau bisa memang dari CMNP boleh juga nih kita tantang berdebat di sini, dua lawan dua ya," ujar Hotman dalam program Dialog Spesial INews dikutip Rabu, 20 Agustus 2025.

Hal senada disampaikan Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo yang siap melakukan dialog terbuka dengan pihak CMNP. Dialog terbuka ini dinilai lebih baik dibanding mengambil langkah hukum terhadap konten penyebar propaganda terkait penerbitan NCD Unibank.


"Saya pribadi mungkin tidak akan menggugat, saya hanya mengimbau, marilah berlaku profesional dan proporsional. Ingat, hukum tabur tuai," ujar Hary Tanoe.

"Siapa pun dia, hadir di sini, duduk di depan publik, di depan saya, di depan Bang Hotman, Bang Aiman, dan menuduh kalau saya memalsukan NCD. Itu (gugatan) akan saya lakukan," tambah Hary Tanoe.

Ia mengaku senang jika pihak pemegang saham atau direksi CMNP mau berdialog.

"Oh saya senang sekali. Silakan sama pengacaranya juga," tutupnya.

PT CMNP resmi menggugat Hary Tanoe dan menuntut ganti rugi materiil sebesar sekitar Rp103 triliun dan immateriil sebesar sekitar Rp16 triliun. Emiten berkode CMNP ini juga menggugat PT MNC Asia Holding, Tito Sulistio (tergugat III) dan Teddy Kharsadi (tergugat IV). 

Perusahaan milik Jusuf Hamka ini melayangkan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar menukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta Dolar AS pada 1999 yang telah menimbulkan kerugian bagi  PT CMNP.

Sementara itu, Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk, Chris Taufik menilai, gugatan CMNP terkait NCD yang diterbitkan PT Bank Unibank (Unibank) mengada-ada secara substansi dan membuat gaduh.

Gugatan juga dianggap sudah kedaluwarsa. Sebab transaksi yang dipermasalahkan CMNP terjadi 26 tahun lalu dan sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, baik dari sisi perdata maupun pidana.

Transaksi dimaksud yakni CMNP memiliki NCD yang diterbitkan Unibank pada 12 Mei 1999. 

“Seharusnya tuntutan tersebut (pidana maupun perdata) sudah lewat waktu atau kedaluwarsa karena peristiwa yang dipermasalahkan sudah 26 tahun yang lalu, di samping juga sudah ada keputusan-keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Chris di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya