Berita

Petugas KPK memamerkan barang bukti dan tersangka dari OTT di Kalimantan Selatan. (Foto: RMOL/Jamaluddin Akmal)

Publika

Hukum Mati Koruptor!

OLEH: SUGIYANTO*
SENIN, 18 AGUSTUS 2025 | 15:01 WIB

MENGURAI persoalan bangsa ini perlu ditinjau dengan menoleh pada sejarah panjang Nusantara. Untuk memudahkan, mari kita mulai dari masa kelahiran Nabi Muhammad SAW. Riwayat yang paling masyhur menyebutkan bahwa Rasulullah lahir pada 12 Rabiul Awal, Tahun Gajah, bertepatan dengan 29 Agustus 580 Masehi. 

Saya memilih merujuk pada kelahiran Nabi karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, sehingga lebih mudah dijadikan titik awal gambaran sejarah.

Jauh sebelum itu, Nusantara telah memiliki kerajaan besar. Kerajaan Kutai di Kalimantan Timur yang berdiri sekitar abad ke-4 Masehi. Setelahnya bermunculan kerajaan dan kesultanan lain yang menjadi fondasi lahirnya bangsa Indonesia, hingga akhirnya menyatu dalam kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.


Sementara itu, di belahan dunia lain, negara-negara besar baru lahir jauh setelah Nusantara mengenal peradaban. Inggris resmi berdiri pada 927 Masehi, Spanyol dan Portugal sekitar abad ke-15, Prancis modern lahir lewat revolusi pada 1792?"1804 Masehi.

Sedangkan Kerajaan Belanda terbentuk pada 1815 setelah kekalahan Napoleon Bonaparte. Bahkan sebelum berdiri sebagai kerajaan, Belanda sempat berada di bawah kekuasaan Prancis dengan nama Republik Bataaf pada 1795.

Ironisnya, pada masa mereka sendiri masih berada di bawah dominasi Prancis, Belanda justru datang ke Nusantara. Sejak 1800 hingga 1945, Belanda bercokol di bumi Indonesia, mengeruk kekayaan alam dan memperalat para raja serta sultan lokal demi keuntungan sepihak. 

Ketika Jepang kalah dari Sekutu pada Perang Dunia II, Belanda kembali mencoba menancapkan kuku kolonialnya, padahal Indonesia sudah memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Namun perjuangan belum usai. Belanda baru mengakui kemerdekaan Indonesia pada 27 Desember 1949, itupun dengan syarat yang menyesakkan dada: Indonesia harus menanggung utang Belanda sebesar 1,13 miliar dollar atau 4,3 miliar gulden, yang sejatinya merupakan biaya agresi mereka sendiri di Tanah Air ini. 

Dari sinilah kita sadar bahwa kemerdekaan bangsa ini benar-benar ditebus dengan darah para pejuang sekaligus dengan beban utang perang.

Sayangnya, setelah merdeka, bangsa ini menghadapi musuh baru yang tak kalah ganas: korupsi. 

Sejak awal kemerdekaan hingga kini, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme terus merajalela. Negeri yang kaya raya dengan hasil bumi ini justru tak bisa memberi kesejahteraan yang layak bagi rakyatnya karena kekayaannya digerogoti oleh para pengkhianat bangsa. 

Utang negara menumpuk, pajak membebani rakyat kecil, sementara pejabat dan oknum tertentu berpesta pora dengan uang rakyat.

Lantas siapa yang harus dipersalahkan? Tentu para koruptor itu. Negara-negara lain berani mengambil langkah tegas. China, misalnya, menjatuhkan hukuman mati bagi para koruptor, dan hasilnya negara itu mampu melesat menjadi kekuatan ekonomi dunia. Pertanyaannya, mengapa Indonesia tidak melakukan hal serupa? 

Kemajuan Chins berawal dari hadirnya seorang “penjagal” menakutkan bagi para koruptor karena kebijakan kerasnya dalam memberantas korupsi. 

Ia adalah Zhu Rongji, Perdana Menteri Tiongkok periode 1998?"2003. Bersama Presiden Jiang Zemin, Zhu Rongji membentuk duet kepemimpinan yang tegas dalam perang melawan korupsi, dengan menjatuhkan serangkaian hukuman berat, termasuk hukuman mati, kepada pejabat yang terbukti melakukan korupsi. 

Kini, lebih dari tiga dekade kemudian, Tiongkok telah menjelma menjadi negara maju dan makmur.

Situasi awalnya sejatinya tidak jauh berbeda dengan Indonesia. Era reformasi, yang dimulai setelah pengunduran diri Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998 setelah 32 tahun berkuasa, membawa harapan besar bagi bangsa. 

Namun, reformasi di Indonesia gagal membawa negeri ini menuju kemajuan dan kesejahteraan rakyat. Alih-alih memberantas korupsi, praktik korupsi justru semakin merajalela. 

Dalam konteks ini, utang negara terus menumpuk. Untuk menutup defisit anggaran serta membayar cicilan pokok beserta bunga pinjaman, pemerintah terpaksa meningkatkan pungutan pajak dari rakyat. Kebijakan ini berpotensi menjadi beban yang semakin memberatkan masyarakat.

Kini sudah saatnya bangsa ini berani mengambil keputusan radikal demi masa depan. Koruptor tidak cukup hanya dijatuhi hukuman penjara, karena faktanya penjara sering kali justru menjadi tempat mereka menikmati fasilitas mewah. 

Hukuman yang benar-benar setimpal perlu ditegakkan. Bila perlu, hukuman mati. Atau bahkan jika memungkinkan hukum gantung bagi para koruptor dilaksanakan secara terbuka, bahkan di Monas, agar menjadi tontonan sekaligus pelajaran bagi seluruh rakyat.

Menurut data yang ada, pada tahun 2025 nilai utang pemerintah pusat mencapai sekitar Rp7.000-8.500 triliun. Sementara itu, utang yang jatuh tempo pada tahun 2025 saja mencapai sekitar Rp 750-800 triliun. 

Kondisi ini terus memburuk dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, diperlukan langkah darurat untuk menekan beban utang dan bunga yang kian memberatkan negeri ini.

Hanya dengan langkah keras dan berani, bangsa ini bisa terbebas dari cengkeraman korupsi. Harapannya sederhana: Indonesia yang bebas dari korupsi, maju dalam pembangunan, dan rakyatnya benar-benar merasakan kesejahteraan. 

Kekayaan para koruptor harus dirampas menjadi milik negara, termasuk aset para konglomerat yang memperoleh harta secara ilegal. Dengan langkah ini diharapkan terkumpul dana segar yang cukup untuk membayar beban utang beserta bunganya.

*Penulis adalah pemerhati sosial dan politik



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya