Berita

Setya Novanto saat menjalani sidang kasus E-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: RMOL)

Hukum

Setya Novanto Akhirnya Bebas dari Penjara

MINGGU, 17 AGUSTUS 2025 | 14:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Ketua DPR Setya Novanto bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu kemarin, 16 Agustus 2025. Setnov, demikian ia disapa, bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat bedasarakan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

"Yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu," ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto kepada wartawan dikutip redaksi di Jakarta, Minggu 17 Agustus 2025.

Agus juga menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat diberikan usai MA mengabulkan PK vonis hukuman Setnov dalam kasus korupsi e-KTP, sehingga masa hukumannya telah dikurangi. 


"Putusan PK kan kalau enggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya," ujarnya.

Agus menambahkan Setnov yang juga mantan ketua umum Partai Golkar tidak perlu menjalanin wajib lapor usai mendapat pembebasan bersyarat.

"Enggak ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar," ucapnya.

Diketahui, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Setnov terkait vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepada dirinya dalam kasus korupsi e-KTP. MA memotong vonis Setnov menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dalam putusan PK tersebut. 

Dalam putusannya MA juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan masa tahanan serta mewajibkan Setnov untuk membayarkan uang pengganti sebesar 7,3 juta Dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 49.052.289.803, subsidair 2 tahun penjara. 

Selain pidana badan dan denda, Setnov juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun terhitung sejak hukuman pidana penjara selesai dijalankan.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya