Berita

Setya Novanto saat menjalani sidang kasus E-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: RMOL)

Hukum

Setya Novanto Akhirnya Bebas dari Penjara

MINGGU, 17 AGUSTUS 2025 | 14:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Ketua DPR Setya Novanto bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu kemarin, 16 Agustus 2025. Setnov, demikian ia disapa, bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat bedasarakan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

"Yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu," ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto kepada wartawan dikutip redaksi di Jakarta, Minggu 17 Agustus 2025.

Agus juga menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat diberikan usai MA mengabulkan PK vonis hukuman Setnov dalam kasus korupsi e-KTP, sehingga masa hukumannya telah dikurangi. 


"Putusan PK kan kalau enggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya," ujarnya.

Agus menambahkan Setnov yang juga mantan ketua umum Partai Golkar tidak perlu menjalanin wajib lapor usai mendapat pembebasan bersyarat.

"Enggak ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar," ucapnya.

Diketahui, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Setnov terkait vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepada dirinya dalam kasus korupsi e-KTP. MA memotong vonis Setnov menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dalam putusan PK tersebut. 

Dalam putusannya MA juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan masa tahanan serta mewajibkan Setnov untuk membayarkan uang pengganti sebesar 7,3 juta Dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 49.052.289.803, subsidair 2 tahun penjara. 

Selain pidana badan dan denda, Setnov juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun terhitung sejak hukuman pidana penjara selesai dijalankan.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Bahlil Maju Caleg di Pemilu 2029, Bukan Cawapres Prabowo

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Temui Presiden Prabowo, Dubes Pakistan Siap Dukung Keketuaan Indonesia di D8

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Rusia Pastikan Tak Hadiri Forum Perdana Board of Peace di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:06

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Mantan Pendukung Setia Jokowi Manuver Bela Roy Suryo Cs

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:58

Buntut Diperiksa Kejagung, Dua Kajari Sumut Dicopot

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:57

5 Rekomendasi Drama China untuk Temani Liburan Imlek 2026

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:47

Integrasi Program Nasional Jadi Kunci Strategi Prabowo Lawan Kemiskinan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:44

Posisi Seskab Teddy Strategis Pastikan Arahan Presiden Prabowo Bisa Berjalan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:41

Polri Ungkap Alasan Kembali Periksa Jokowi

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:39

Selengkapnya