Berita

Setya Novanto saat menjalani sidang kasus E-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: RMOL)

Hukum

Setya Novanto Akhirnya Bebas dari Penjara

MINGGU, 17 AGUSTUS 2025 | 14:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Ketua DPR Setya Novanto bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu kemarin, 16 Agustus 2025. Setnov, demikian ia disapa, bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat bedasarakan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

"Yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu," ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto kepada wartawan dikutip redaksi di Jakarta, Minggu 17 Agustus 2025.

Agus juga menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat diberikan usai MA mengabulkan PK vonis hukuman Setnov dalam kasus korupsi e-KTP, sehingga masa hukumannya telah dikurangi. 


"Putusan PK kan kalau enggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya," ujarnya.

Agus menambahkan Setnov yang juga mantan ketua umum Partai Golkar tidak perlu menjalanin wajib lapor usai mendapat pembebasan bersyarat.

"Enggak ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar," ucapnya.

Diketahui, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Setnov terkait vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepada dirinya dalam kasus korupsi e-KTP. MA memotong vonis Setnov menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dalam putusan PK tersebut. 

Dalam putusannya MA juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan masa tahanan serta mewajibkan Setnov untuk membayarkan uang pengganti sebesar 7,3 juta Dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 49.052.289.803, subsidair 2 tahun penjara. 

Selain pidana badan dan denda, Setnov juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun terhitung sejak hukuman pidana penjara selesai dijalankan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya