Berita

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam saat mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 15 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Polda Metro Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Internasional

SABTU, 16 AGUSTUS 2025 | 00:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar sindikat narkoba jaringan internasional Iran-China-Malaysia-Indonesia dengan barang bukti 516 kilogram sabu.

Dari pengungkapan ini, penyidik menangkap tujuh orang tersangka yang merupakan bandar dan kurir.

Mereka antara lain SA (33) bandar, pengendali, DE (30) kurir, AW (35)kurir, penjual, ADR (30) kurir, DM (34) kurir, MM (27) kurir, dan Z (50) bandar.


Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menjelaskan awal mula pengungkapan kasus ini ketika penyidik menerima informasi dari masyarakat bila ada peredaran narkoba dari sindikat ES, WNA yang sebelumnya sudah ditangkap. 

Setelah dikembangkan, penyidik menangkap SA, DE, dan AW dengan barang bukti sebanyak 11 kg sabu yang dikemas dalam 11 bungkus teh China di sebuah kontrakan di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Kamis, 10 Juli 2025.

Para pelaku menyembunyikan barang haram itu dalam kompartemen kendaraan yang telah dimodifikasi.

Pengungkapan tidak berhenti di situ, penyidik lalu melakukan pengembangan dengan menangkap AD, DM, dan MM pada Kamis, 31 Juli 2025.

Ketiganya ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram.

Lalu, pada pertengahan Agustus kemarin penyidik menangkap Z di parkiran RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur.

"Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di halaman parkir RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur, tim 3 berhasil menangkap satu orang terduga pelaku inisial Z dengan barang bukti 1 kg dan 22 gram paket sabu," kata David kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 15 Agustus 2025.

Z menyimpan paket sabu di dalam jok motor. Lalu penyidik menggeledah sebuah rumah di perumahan di kawasan Kota Bekasi dan ditemukan sabu seberat 470 kg yang dikemas dalam 484 bungkus plastik.

Ketujuhnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya