Berita

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam saat mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 15 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Polda Metro Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Internasional

SABTU, 16 AGUSTUS 2025 | 00:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar sindikat narkoba jaringan internasional Iran-China-Malaysia-Indonesia dengan barang bukti 516 kilogram sabu.

Dari pengungkapan ini, penyidik menangkap tujuh orang tersangka yang merupakan bandar dan kurir.

Mereka antara lain SA (33) bandar, pengendali, DE (30) kurir, AW (35)kurir, penjual, ADR (30) kurir, DM (34) kurir, MM (27) kurir, dan Z (50) bandar.


Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menjelaskan awal mula pengungkapan kasus ini ketika penyidik menerima informasi dari masyarakat bila ada peredaran narkoba dari sindikat ES, WNA yang sebelumnya sudah ditangkap. 

Setelah dikembangkan, penyidik menangkap SA, DE, dan AW dengan barang bukti sebanyak 11 kg sabu yang dikemas dalam 11 bungkus teh China di sebuah kontrakan di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Kamis, 10 Juli 2025.

Para pelaku menyembunyikan barang haram itu dalam kompartemen kendaraan yang telah dimodifikasi.

Pengungkapan tidak berhenti di situ, penyidik lalu melakukan pengembangan dengan menangkap AD, DM, dan MM pada Kamis, 31 Juli 2025.

Ketiganya ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram.

Lalu, pada pertengahan Agustus kemarin penyidik menangkap Z di parkiran RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur.

"Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di halaman parkir RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur, tim 3 berhasil menangkap satu orang terduga pelaku inisial Z dengan barang bukti 1 kg dan 22 gram paket sabu," kata David kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 15 Agustus 2025.

Z menyimpan paket sabu di dalam jok motor. Lalu penyidik menggeledah sebuah rumah di perumahan di kawasan Kota Bekasi dan ditemukan sabu seberat 470 kg yang dikemas dalam 484 bungkus plastik.

Ketujuhnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya