Berita

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam saat mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 15 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Polda Metro Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Internasional

SABTU, 16 AGUSTUS 2025 | 00:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar sindikat narkoba jaringan internasional Iran-China-Malaysia-Indonesia dengan barang bukti 516 kilogram sabu.

Dari pengungkapan ini, penyidik menangkap tujuh orang tersangka yang merupakan bandar dan kurir.

Mereka antara lain SA (33) bandar, pengendali, DE (30) kurir, AW (35)kurir, penjual, ADR (30) kurir, DM (34) kurir, MM (27) kurir, dan Z (50) bandar.


Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menjelaskan awal mula pengungkapan kasus ini ketika penyidik menerima informasi dari masyarakat bila ada peredaran narkoba dari sindikat ES, WNA yang sebelumnya sudah ditangkap. 

Setelah dikembangkan, penyidik menangkap SA, DE, dan AW dengan barang bukti sebanyak 11 kg sabu yang dikemas dalam 11 bungkus teh China di sebuah kontrakan di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Kamis, 10 Juli 2025.

Para pelaku menyembunyikan barang haram itu dalam kompartemen kendaraan yang telah dimodifikasi.

Pengungkapan tidak berhenti di situ, penyidik lalu melakukan pengembangan dengan menangkap AD, DM, dan MM pada Kamis, 31 Juli 2025.

Ketiganya ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram.

Lalu, pada pertengahan Agustus kemarin penyidik menangkap Z di parkiran RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur.

"Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di halaman parkir RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur, tim 3 berhasil menangkap satu orang terduga pelaku inisial Z dengan barang bukti 1 kg dan 22 gram paket sabu," kata David kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 15 Agustus 2025.

Z menyimpan paket sabu di dalam jok motor. Lalu penyidik menggeledah sebuah rumah di perumahan di kawasan Kota Bekasi dan ditemukan sabu seberat 470 kg yang dikemas dalam 484 bungkus plastik.

Ketujuhnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya