Berita

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam saat mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 15 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Polda Metro Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Internasional

SABTU, 16 AGUSTUS 2025 | 00:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar sindikat narkoba jaringan internasional Iran-China-Malaysia-Indonesia dengan barang bukti 516 kilogram sabu.

Dari pengungkapan ini, penyidik menangkap tujuh orang tersangka yang merupakan bandar dan kurir.

Mereka antara lain SA (33) bandar, pengendali, DE (30) kurir, AW (35)kurir, penjual, ADR (30) kurir, DM (34) kurir, MM (27) kurir, dan Z (50) bandar.


Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menjelaskan awal mula pengungkapan kasus ini ketika penyidik menerima informasi dari masyarakat bila ada peredaran narkoba dari sindikat ES, WNA yang sebelumnya sudah ditangkap. 

Setelah dikembangkan, penyidik menangkap SA, DE, dan AW dengan barang bukti sebanyak 11 kg sabu yang dikemas dalam 11 bungkus teh China di sebuah kontrakan di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Kamis, 10 Juli 2025.

Para pelaku menyembunyikan barang haram itu dalam kompartemen kendaraan yang telah dimodifikasi.

Pengungkapan tidak berhenti di situ, penyidik lalu melakukan pengembangan dengan menangkap AD, DM, dan MM pada Kamis, 31 Juli 2025.

Ketiganya ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram.

Lalu, pada pertengahan Agustus kemarin penyidik menangkap Z di parkiran RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur.

"Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di halaman parkir RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur, tim 3 berhasil menangkap satu orang terduga pelaku inisial Z dengan barang bukti 1 kg dan 22 gram paket sabu," kata David kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 15 Agustus 2025.

Z menyimpan paket sabu di dalam jok motor. Lalu penyidik menggeledah sebuah rumah di perumahan di kawasan Kota Bekasi dan ditemukan sabu seberat 470 kg yang dikemas dalam 484 bungkus plastik.

Ketujuhnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya