Berita

Ketua Umum Golkar sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat. (Foto: RMOL)

Politik

DPR Panggil Bahlil Setelah Pidato Prabowo

JUMAT, 15 AGUSTUS 2025 | 18:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komitmen Presiden Prabowo untuk menindak  tegas tambang ilegal di Indonesia langsung direspons positif DPR. Salah satunya dengan memanggil Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam waktu dekat. 

“Komitmen Presiden seperti itu kita harus dukung, kembalikan Pasal 33 (UUD 1945 Ayat 2),” tegas Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.

Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945 secara jelas menegaskan, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


"Nanti rapat di DPR akan kami tanyakan ke Menteri ESDM,” pungkasnya.

Presiden Prabowo sebelumnya menegaskan akan segera menertibkan tambang ilegal yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Penertiban dilakukan karena tambang ilegal berpotensi merugikan negara hingga Rp300 triliun.

“Kita akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan," ujar Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD hari ini.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya