Berita

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Dokumen RMOL)

Politik

Sri Mulyani Gagal Paham soal Zakat dan Pajak

JUMAT, 15 AGUSTUS 2025 | 01:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menyebut manfaat membayar pajak sama mulianya dengan menunaikan zakat dan wakaf mengundang kritik publik.

Peneliti media dan politik Buni Yani ikut bersuara atas pernyataan Sri Mulyani yang disampaikannya dalam Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah pada Rabu 13 Agustus 2025 tersebut.

Buni Yani mengingatkan Sri Mulyani untuk menahan diri agar tidak mengeluarkan pernyataan yang tidak dipahaminya menyangkut perbedaan antara zakat dan pajak. 


"Zakat dan pajak adalah dua hal berbeda," kata Buni Yani melalui akun Facebook pribadinya, dikutip Jumat 15 Agustus 2025.

Agar tidak gagal paham, Buni Yani menyarankan Sri Mulyani mengaji yang baik dan bertanya ke para ustaz apa itu zakat.

"Zakat dan pajak tidak bisa disamaratakan karena berasal dari dua konsep yang sangat berbeda," demikian Buni Yani.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa membayar pajak memiliki esensi yang sama dengan menunaikan zakat dan wakaf bagi umat Muslim yang mampu. Menurutnya, ketiganya berfungsi sebagai instrumen untuk menyalurkan sebagian harta kepada mereka yang membutuhkan.

"Dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, wakaf, ada yang melalui pajak. Dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah, khususnya untuk membantu kelompok menengah ke bawah. Mulai dari bantuan sosial, layanan kesehatan gratis, hingga subsidi di sektor pendidikan dan pertanian.

"Kami sampaikan, 10 juta keluarga tidak mampu diberikan Program Keluarga Harapan bahkan diberikan tambahan sembako untuk 18 juta keluarga. UMKM yang belum mampu kita berikan akses permodalan dengan kita tahu kemampuan membayarnya terbatas, maka diberikan subsidi terhadap beban biaya dananya, itu bisa distrukturkan secara syariah," kata Sri Mulyani.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya