Berita

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Dokumen RMOL)

Politik

Sri Mulyani Gagal Paham soal Zakat dan Pajak

JUMAT, 15 AGUSTUS 2025 | 01:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menyebut manfaat membayar pajak sama mulianya dengan menunaikan zakat dan wakaf mengundang kritik publik.

Peneliti media dan politik Buni Yani ikut bersuara atas pernyataan Sri Mulyani yang disampaikannya dalam Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah pada Rabu 13 Agustus 2025 tersebut.

Buni Yani mengingatkan Sri Mulyani untuk menahan diri agar tidak mengeluarkan pernyataan yang tidak dipahaminya menyangkut perbedaan antara zakat dan pajak. 


"Zakat dan pajak adalah dua hal berbeda," kata Buni Yani melalui akun Facebook pribadinya, dikutip Jumat 15 Agustus 2025.

Agar tidak gagal paham, Buni Yani menyarankan Sri Mulyani mengaji yang baik dan bertanya ke para ustaz apa itu zakat.

"Zakat dan pajak tidak bisa disamaratakan karena berasal dari dua konsep yang sangat berbeda," demikian Buni Yani.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa membayar pajak memiliki esensi yang sama dengan menunaikan zakat dan wakaf bagi umat Muslim yang mampu. Menurutnya, ketiganya berfungsi sebagai instrumen untuk menyalurkan sebagian harta kepada mereka yang membutuhkan.

"Dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, wakaf, ada yang melalui pajak. Dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah, khususnya untuk membantu kelompok menengah ke bawah. Mulai dari bantuan sosial, layanan kesehatan gratis, hingga subsidi di sektor pendidikan dan pertanian.

"Kami sampaikan, 10 juta keluarga tidak mampu diberikan Program Keluarga Harapan bahkan diberikan tambahan sembako untuk 18 juta keluarga. UMKM yang belum mampu kita berikan akses permodalan dengan kita tahu kemampuan membayarnya terbatas, maka diberikan subsidi terhadap beban biaya dananya, itu bisa distrukturkan secara syariah," kata Sri Mulyani.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya