Berita

Ilustrasi keadilan hukum tajam kebawah dan tumpul keatas. (Foto: mediaindonesia.com)

Publika

Hukum di Persimpangan Neraka

Antara Das Sein dan Das Sollen di Bawah-bayang Jokowi dan 80 Tahun Kemerdekaan
KAMIS, 14 AGUSTUS 2025 | 12:28 WIB | OLEH: FIRMAN TENDRY MASENGI

INDONESIA lahir dengan janji besar: membangun negara hukum yang adil, melindungi segenap rakyatnya, dan menegakkan keadilan sosial. Namun, 80 tahun setelah Proklamasi, janji itu lebih sering terdengar sebagai mantra upacara ketimbang realitas sehari-hari. 

Hukum kita adalah makhluk berkepala dua; das Sollen, wajah ideal yang tertera di konstitusi, dan das Sein, wajah realitas yang busuk, tunduk pada kekuasaan, dan penuh kompromi politik. 

Selama dua dekade terakhir, jarak keduanya makin menganga. Di era Joko Widodo, jurang itu berubah menjadi ngarai maut yang dilintasi oligarki dengan membangun jembatan emas untuk dirinya sendiri, sementara rakyat terjebak di dasar, menatap reruntuhan cita hukum.


Babak Realitas: Das Sein yang Menggerogoti Konstitusi

Indonesia di atas kertas adalah rechtsstaat, negara hukum yang menempatkan konstitusi sebagai panglima. Namun dalam praktik, ia sering beroperasi sebagai machtstaat - negara kekuasaan, dengan demokrasi prosedural sebagai kosmetik.

UU Cilaka (Cipta Lapangan Kerja)

Kasus paling mencolok adalah lahirnya Omnibus Law Cipta Kerja. Dibentuk dengan kecepatan kilat, minim deliberasi, dan bahkan sempat memuat kesalahan ketik yang memalukan, undang-undang ini disusun dengan daftar pesanan dari ruang rapat investor besar. Ia memotong hak buruh, mengabaikan perlindungan lingkungan, dan menegaskan bahwa legislasi telah menjadi alat pelicin kepentingan modal, bukan tameng rakyat.

Revisi UU KPK

Pada 2019, revisi UU KPK menjadi simbol runtuhnya benteng antikorupsi. Kewenangan KPK dipreteli, penyadapan dibatasi, dan pegawai independen dipaksa melewati “Tes Wawasan Kebangsaan” yang absurd. Aparat yang seharusnya menjadi pelindung integritas justru dilumpuhkan.

Kriminalisasi lewat UU ITE

UU ITE menjadi senjata politik. Pasal karet tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dipakai membungkam kritik. Aktivis lingkungan yang menolak tambang, mahasiswa yang berteriak di jalan, jurnalis yang membongkar skandal - semua bisa dijerat. Proses hukum kerap dimulai di ruang propaganda media sosial, di mana buzzer menyalakan api opini publik sebelum fakta diuji di pengadilan.

Mahkamah Konstitusi dan Politik Dinasti

Putusan MK soal batas usia capres/cawapres pada 2023 menjadi titik nadir. Putusan ini membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres. MK, yang seharusnya menjadi penjaga murni konstitusi, justru masuk ke pusaran politik dinasti.

Babak Norma: Das Sollen yang Tersisa di Teks

Hans Kelsen membedakan sein (apa yang ada) dan sollen (apa yang seharusnya ada). Dalam konstitusi kita, das Sollen sudah jelas:

Legislasi dibentuk melalui partisipasi rakyat yang bermakna (meaningful participation).

Aparat penegak hukum berdiri netral, memandang semua orang sama di hadapan hukum.

Mahkamah Konstitusi menjadi benteng terakhir yang independen.

Gustav Radbruch mengingatkan bahwa ketika hukum terlalu jauh dari keadilan, hukum yang tidak adil bukanlah hukum. Satjipto Rahardjo menegaskan hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Namun di negeri ini, sollen hanya hidup di teks UUD 1945 dan pidato seremonial, sementara sein mendikte kenyataan di lapangan.

Keadilan Menjadi Luka Struktural

Luka ini bukan masalah teknis, melainkan krisis legitimasi. Hukum kehilangan wibawanya bukan karena rakyat enggan patuh, tetapi karena penguasa memperkosanya di depan umum.

80 Tahun Kemerdekaan: Sebuah Cermin Retak

Delapan dekade kemerdekaan seharusnya menjadi puncak kematangan hukum. Kita mestinya sudah keluar dari masa transisi demokrasi dan berdiri tegak sebagai negara hukum yang matang. Namun yang terjadi, kita justru kembali ke pola pra-reformasi:

Hukum sebagai alat represi, mirip masa Orde Baru, hanya dibungkus jargon demokrasi digital.

Oligarki politik-ekonomi, mengatur legislasi seperti kongsi dagang.

Institusi penegak hukum, tersandera kepentingan penguasa.

80 tahun merdeka, hukum di negeri ini belum merdeka. Ia tetap menjadi budak kekuasaan, bukan penegak keadilan bagi warga bangsa sebagaimana amanat kemerdekaan.

Epilog: Negara Hukum atau Neraka Kekuasaan?

Negara hukum yang kita impikan hanya hidup di atas kertas. Dalam praktiknya, kita berada di bawah state capture: segelintir tangan mengendalikan hukum untuk menghancurkan lawan dan melindungi kawan. Selama das Sein terus menjauh dari das Sollen, supremasi hukum akan tetap menjadi mitos, dibacakan di upacara bendera, sementara rakyat berdiri tegak di tengah reruntuhan cita hukum mereka sendiri.

Kita akan sampai di usia 100 tahun kemerdekaan tanpa pernah benar-benar merdeka secara hukum -- jika jurang ini tidak segera dijembatani. Dan di titik itu, sejarah akan mencatat: bangsa ini gagal bukan karena kurang hukum, tetapi karena terlalu banyak hukum yang dikendalikan oleh terlalu sedikit orang.

Penulis adalah a
dvokat dan aktivis 98 


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya