Berita

Ilustrasi keadilan hukum tajam kebawah dan tumpul keatas. (Foto: mediaindonesia.com)

Publika

Hukum di Persimpangan Neraka

Antara Das Sein dan Das Sollen di Bawah-bayang Jokowi dan 80 Tahun Kemerdekaan
KAMIS, 14 AGUSTUS 2025 | 12:28 WIB | OLEH: FIRMAN TENDRY MASENGI*

INDONESIA lahir dengan janji besar: membangun negara hukum yang adil, melindungi segenap rakyatnya, dan menegakkan keadilan sosial. Namun, 80 tahun setelah Proklamasi, janji itu lebih sering terdengar sebagai mantra upacara ketimbang realitas sehari-hari. 

Hukum kita adalah makhluk berkepala dua; das Sollen, wajah ideal yang tertera di konstitusi, dan das Sein, wajah realitas yang busuk, tunduk pada kekuasaan, dan penuh kompromi politik. 

Selama dua dekade terakhir, jarak keduanya makin menganga. Di era Joko Widodo, jurang itu berubah menjadi ngarai maut yang dilintasi oligarki dengan membangun jembatan emas untuk dirinya sendiri, sementara rakyat terjebak di dasar, menatap reruntuhan cita hukum.


Babak Realitas: Das Sein yang Menggerogoti Konstitusi

Indonesia di atas kertas adalah rechtsstaat, negara hukum yang menempatkan konstitusi sebagai panglima. Namun dalam praktik, ia sering beroperasi sebagai machtstaat - negara kekuasaan, dengan demokrasi prosedural sebagai kosmetik.

UU Cilaka (Cipta Lapangan Kerja)

Kasus paling mencolok adalah lahirnya Omnibus Law Cipta Kerja. Dibentuk dengan kecepatan kilat, minim deliberasi, dan bahkan sempat memuat kesalahan ketik yang memalukan, undang-undang ini disusun dengan daftar pesanan dari ruang rapat investor besar. Ia memotong hak buruh, mengabaikan perlindungan lingkungan, dan menegaskan bahwa legislasi telah menjadi alat pelicin kepentingan modal, bukan tameng rakyat.

Revisi UU KPK

Pada 2019, revisi UU KPK menjadi simbol runtuhnya benteng antikorupsi. Kewenangan KPK dipreteli, penyadapan dibatasi, dan pegawai independen dipaksa melewati “Tes Wawasan Kebangsaan” yang absurd. Aparat yang seharusnya menjadi pelindung integritas justru dilumpuhkan.

Kriminalisasi lewat UU ITE

UU ITE menjadi senjata politik. Pasal karet tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dipakai membungkam kritik. Aktivis lingkungan yang menolak tambang, mahasiswa yang berteriak di jalan, jurnalis yang membongkar skandal - semua bisa dijerat. Proses hukum kerap dimulai di ruang propaganda media sosial, di mana buzzer menyalakan api opini publik sebelum fakta diuji di pengadilan.

Mahkamah Konstitusi dan Politik Dinasti

Putusan MK soal batas usia capres/cawapres pada 2023 menjadi titik nadir. Putusan ini membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres. MK, yang seharusnya menjadi penjaga murni konstitusi, justru masuk ke pusaran politik dinasti.

Babak Norma: Das Sollen yang Tersisa di Teks

Hans Kelsen membedakan sein (apa yang ada) dan sollen (apa yang seharusnya ada). Dalam konstitusi kita, das Sollen sudah jelas:

Legislasi dibentuk melalui partisipasi rakyat yang bermakna (meaningful participation).

Aparat penegak hukum berdiri netral, memandang semua orang sama di hadapan hukum.

Mahkamah Konstitusi menjadi benteng terakhir yang independen.

Gustav Radbruch mengingatkan bahwa ketika hukum terlalu jauh dari keadilan, hukum yang tidak adil bukanlah hukum. Satjipto Rahardjo menegaskan hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Namun di negeri ini, sollen hanya hidup di teks UUD 1945 dan pidato seremonial, sementara sein mendikte kenyataan di lapangan.

Keadilan Menjadi Luka Struktural

Luka ini bukan masalah teknis, melainkan krisis legitimasi. Hukum kehilangan wibawanya bukan karena rakyat enggan patuh, tetapi karena penguasa memperkosanya di depan umum.

80 Tahun Kemerdekaan: Sebuah Cermin Retak

Delapan dekade kemerdekaan seharusnya menjadi puncak kematangan hukum. Kita mestinya sudah keluar dari masa transisi demokrasi dan berdiri tegak sebagai negara hukum yang matang. Namun yang terjadi, kita justru kembali ke pola pra-reformasi:

Hukum sebagai alat represi, mirip masa Orde Baru, hanya dibungkus jargon demokrasi digital.

Oligarki politik-ekonomi, mengatur legislasi seperti kongsi dagang.

Institusi penegak hukum, tersandera kepentingan penguasa.

80 tahun merdeka, hukum di negeri ini belum merdeka. Ia tetap menjadi budak kekuasaan, bukan penegak keadilan bagi warga bangsa sebagaimana amanat kemerdekaan.

Epilog: Negara Hukum atau Neraka Kekuasaan?

Negara hukum yang kita impikan hanya hidup di atas kertas. Dalam praktiknya, kita berada di bawah state capture: segelintir tangan mengendalikan hukum untuk menghancurkan lawan dan melindungi kawan. Selama das Sein terus menjauh dari das Sollen, supremasi hukum akan tetap menjadi mitos, dibacakan di upacara bendera, sementara rakyat berdiri tegak di tengah reruntuhan cita hukum mereka sendiri.

Kita akan sampai di usia 100 tahun kemerdekaan tanpa pernah benar-benar merdeka secara hukum -- jika jurang ini tidak segera dijembatani. Dan di titik itu, sejarah akan mencatat: bangsa ini gagal bukan karena kurang hukum, tetapi karena terlalu banyak hukum yang dikendalikan oleh terlalu sedikit orang.

Penulis adalah a
dvokat dan aktivis 98 


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya