Berita

Deconstitute dan empat orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) menggugat Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi. (Foto: Tangkapan layar sidang Mahkamah Konstitusi)

Politik

Dianggap Multitafsir, Deconstitute-Mahasiswa Unas Gugat UU Bahasa

RABU, 13 AGUSTUS 2025 | 00:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Democracy, Economic & Constitution Institute (Deconstitute) dan empat orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) menggugat Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU Bahasa) ke Mahkamah Konstitusi. Sidang pertama pengujian undang-undang ini digelar Selasa 12 Agustus 2025 dan tercatat dengan nomor perkara 127/PUU-XXIII/2025. 

Para pemohon yang dipimpin Harimurti Adi Nugroho, selaku Direktur Eksekutif Deconstitute yang juga kuasa hukum dari para pemohon, menguji frasa "wajib digunakan" dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009 karena dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan terbukti melahirkan beragam tafsir di masyarakat.

Dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 127/PUU-XXIII/2025 tersebut, para pemohon memaparkan dalil-dalil pokok permohonannya yang berfokus pada ambiguitas makna dari frasa "wajib digunakan" dalam kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia untuk perjanjian dengan pihak asing. 


Dalam perkara ini, terdapat lima pihak yang menjadi pemohon, yakni Devi Ramadhani, Yanhar Mizam, Agung Ramadhan dan Anandhita Sandryana sebagai mahasiswa UNAS, serta Deconstitute sebagai ormas berbadan hukum.

"Sidang hari ini adalah momentum penting untuk menguji norma yang selama ini menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat. Ini juga penting untuk menegakkan kedaulatan bahasa negara sesuai amanat konstitusi UUD45 pasal 36 dan memperkuat nilai nasionalisme" kata Harimurti usai sidang. 

Harimurti menambahkan bahwa ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009. 

Berdasarkan penelitian periode 2015-2021, dari 10 kasus yang dianalisis, terdapat 13 entri putusan dengan hasil yang beragam: sebagian menyatakan perjanjian "Batal Demi Hukum", sementara lainnya menyatakan "Sah dan Mengikat" atau "Pengadilan Tidak Berwenang". 

“Argumentasi kami kuat dan didukung oleh data empiris” kata Harimurti.

Dalam menutup permohonannya, para pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa "wajib digunakan" bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai kewajiban yang bersifat imperatif dan tidak dapat dikesampingkan dengan alasan apa pun, termasuk prinsip kebebasan berkontrak atau iktikad baik. 

Permintaan ini sejalan dengan mayoritas putusan pengadilan dalam memaknai kewajiban dalam Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009 yang seharusnya menjadi yurisprudensi.


Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya