Berita

Deconstitute dan empat orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) menggugat Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi. (Foto: Tangkapan layar sidang Mahkamah Konstitusi)

Politik

Dianggap Multitafsir, Deconstitute-Mahasiswa Unas Gugat UU Bahasa

RABU, 13 AGUSTUS 2025 | 00:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Democracy, Economic & Constitution Institute (Deconstitute) dan empat orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) menggugat Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU Bahasa) ke Mahkamah Konstitusi. Sidang pertama pengujian undang-undang ini digelar Selasa 12 Agustus 2025 dan tercatat dengan nomor perkara 127/PUU-XXIII/2025. 

Para pemohon yang dipimpin Harimurti Adi Nugroho, selaku Direktur Eksekutif Deconstitute yang juga kuasa hukum dari para pemohon, menguji frasa "wajib digunakan" dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009 karena dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan terbukti melahirkan beragam tafsir di masyarakat.

Dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 127/PUU-XXIII/2025 tersebut, para pemohon memaparkan dalil-dalil pokok permohonannya yang berfokus pada ambiguitas makna dari frasa "wajib digunakan" dalam kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia untuk perjanjian dengan pihak asing. 


Dalam perkara ini, terdapat lima pihak yang menjadi pemohon, yakni Devi Ramadhani, Yanhar Mizam, Agung Ramadhan dan Anandhita Sandryana sebagai mahasiswa UNAS, serta Deconstitute sebagai ormas berbadan hukum.

"Sidang hari ini adalah momentum penting untuk menguji norma yang selama ini menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat. Ini juga penting untuk menegakkan kedaulatan bahasa negara sesuai amanat konstitusi UUD45 pasal 36 dan memperkuat nilai nasionalisme" kata Harimurti usai sidang. 

Harimurti menambahkan bahwa ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009. 

Berdasarkan penelitian periode 2015-2021, dari 10 kasus yang dianalisis, terdapat 13 entri putusan dengan hasil yang beragam: sebagian menyatakan perjanjian "Batal Demi Hukum", sementara lainnya menyatakan "Sah dan Mengikat" atau "Pengadilan Tidak Berwenang". 

“Argumentasi kami kuat dan didukung oleh data empiris” kata Harimurti.

Dalam menutup permohonannya, para pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa "wajib digunakan" bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai kewajiban yang bersifat imperatif dan tidak dapat dikesampingkan dengan alasan apa pun, termasuk prinsip kebebasan berkontrak atau iktikad baik. 

Permintaan ini sejalan dengan mayoritas putusan pengadilan dalam memaknai kewajiban dalam Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009 yang seharusnya menjadi yurisprudensi.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

12 Orang Tewas dalam Serangan Teroris di Pantai Bondi Australia

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:39

Gereja Terdampak Bencana Harus Segera Diperbaiki Jelang Natal

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:16

Ida Fauziyah Ajak Relawan Bangkit Berdaya Amalkan Empat Pilar Kebangsaan

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:07

Menkop Ferry: Koperasi Membuat Potensi Ekonomi Kalteng Lebih Adil dan Inklusif

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:24

Salurkan 5 Ribu Sembako, Ketua MPR: Intinya Fokus Membantu Masyarakat

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:07

Uang Rp5,25 Miliar Dipakai Bupati Lamteng Ardito untuk Lunasi Utang Kampanye Baru Temuan Awal

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:34

Thailand Berlakukan Jam Malam Imbas Konflik Perbatasan Kamboja

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:10

Teknokrat dalam Jerat Patronase

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:09

BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 di Asian Le Mans Series

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:12

Prabowo Berharap Listrik di Lokasi Bencana Sumatera Pulih dalam Seminggu

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:10

Selengkapnya