Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Buronan Adrian Gunadi Kini jadi CEO di Qatar, Ini Penjelasan OJK

SELASA, 12 AGUSTUS 2025 | 14:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

RMOL.  Nama Adrian Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), tidak muncul dalam daftar red notice yang dapat diakses publik melalui situs resmi Interpol. 

Adrian Gunadi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 46 Undang-Undang Perbankan, yang mengatur sanksi terhadap praktik penghimpunan dana secara ilegal. 

Status Adrian kini terus menerus menjadi sorotan, hal ini menimbulkan spekulasi soal alasan belum ditangkapnya Adrian. 


Menjawab sorotan publik terhadap keberadaan Adrian yang kini bahkan dikabarkan menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) JTA Investree Doha, Qatar,  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar red notice Interpol sejak 7 Februari 2025, terkait kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. 

OJK menjelaskan bahwa daftar red notice yang dapat diakses publik melalui situs Interpol biasanya berisi buronan dengan rekam jejak kasus pidana yang lebih umum seperti pembunuhan atau terorisme, sedangkan kasus Adrian Gunadi terkait dengan pelanggaran di sektor jasa keuangan. 

Terkait alasan Adrian tetap bisa menduduki posisi strategis di Qatar, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menegaskan hal tersebut berkaitan dengan kewenangan dan aturan masing-masing negara.

"Setiap negara punya pengaturan dan seterusnya. Dan kita tentu berupaya terus [untuk] penegakan hukum, [masih] berlangsung," kata Agusman di Jakarta, Selasa 12 Agustus 2025.

Ia memastikan proses penegakan hukum terhadap Adrian masih terus berlangsung dengan melibatkan koordinasi lintas lembaga, baik di dalam maupun luar negeri. OJK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memulangkan Adrian ke Indonesia guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

“Sedang ini, sedang berlangsung kan kita terus koordinasi dengan aparat penegak hukum dan juga dengan kementerian, lembaga, baik di dalam negeri, luar negeri untuk mengkoordinasikan,” ujarnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya