Berita

Konferensi pers Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan/Ist

Hukum

Kejati Sumsel Buru Tersangka Usai Sita Uang Rp506 Miliar di Kasus Pinjaman Kredit Usaha

SABTU, 09 AGUSTUS 2025 | 21:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp506,150,000,000 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman kredit dari salah satu bank BUMN kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lesteri (SAL). 

Barang bukti yang diamankan terdiri dari uang tunai pecahan Rp100,000 dengan jumlah uang mencapai sebanyak Rp506 miliar.

"Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menyita uang Rp506,150,000,000 dari PT BSS dan PT SAL kasus pinjaman kredit dari bank yang merugikan keuangan negara Rp1,3 triliun. Ini merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara," kata Asisten Aspidsus Kejati Sumsel Adhryansah dikutip Sabtu 9 Agustus 2025.


Lanjut Adhryansah dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, penyidik tidak hanya fokus pada penetapan tersangka. Namun penyelamatan uang negara juga tidak kalah pentingnya.

Bisa saja, uang penyelamatan uang bertambah seiring perkembangan penyidikan.

"Akan ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran," katanya.

Apalagi, dari rilis sebelumnya penyidik sudah menyebut estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun.

Di saat yang bersamaan, penyidik akan terus mendalami aliran uang yang disita untuk mencari pihak yang terlibat.

"Akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," demikian Adhryansah.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya