Berita

Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abd Aziz dan empat orang lainnya resmi pakai rompi oranye tahanan KPK/RMOL

Hukum

Ini Modus Abd Azis Cs Tilep Duit Proyek RSUD Kolaka Timur

SABTU, 09 AGUSTUS 2025 | 04:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap cawe-cawe menilep duit pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur (Koltim) sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam konstruksi perkaranya, pada Desember 2024 diduga terjadi pertemuan antara pihak Kemenkes dengan lima konsultan perencana untuk membahas desain awal RSUD yang didanai oleh DAK. 

Selanjutnya, pihak Kemenkes membagi pekerjaan pembuatan desain awal 12 RSUD ke para rekanan, dengan cara penunjukkan langsung di masing-masing daerah. 


"Sementara desain awal proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dikerjakan NB (Nugroho Budiharto selaku pihak swasta-PT Patroon Arsindo)," kata kata Asep dalam keterangannya, Sabtu dini hari, 9 Agustus 2025.

Selanjutnya pada Januari 2025 terjadi pertemuan antara Pemkab Koltim dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur. 

Saat itu, kata Asep, diduga Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim memberikan uang kepada Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD.

Berikutnya, Bupati Koltim Abd Aziz (ABZ) ditemani Kepala Bagian PBJ Pemkab Koltim Gusti Putu Artana, DA, dan Kepala Dinas Kesehatan Koltim, Nasri menuju ke Jakarta.

"(Mereka) diduga untuk melakukan pengkndisian agar PT. PCP (Pilar Cerdas Putra) memenangkan lelang pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim, yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim," kata Asep.

Pada Maret 2025, Ageng Dermanto melakukan penandatanganan Kontrak Pekerjaan Pembangunan RSUD Kabuaten Koltim dengan PT. PCP senilai Rp126,3 miliar. 

"Pada akhir April 2025, AGD berkonsultasi dan memberikan uang senilai Rp30 juta kepada ALH di Bogor. Kemudian, pada periode Mei-Juni, PT. PCP melalui DK (Deddy Karnady) melakukan penarikan uang sekitar Rp2,09 miliar," kata Asep.

Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto senilai Rp500 juta di lokasi pembangunan RSUD Kabupaten Koltim. 

"DK juga menyampaikan permintaan dari AGD kepada rekan-rekan di PT. PCP, terkait komitmen fee sebesar 8 persen," kata Asep.

Pada Agustus 2025, Deddy Karnady kemudian melakukan penarikan cek Rp1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto untuk kemudian diserahkan kepada Staf Abd Aziz bernama Yasin.

"Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh ABZ yang di antaranya untuk membeli kebutuhan ABZ," kata Asep.

Selain itu, Deddy Karnady juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta yang kemudian diserahkan kepada Ageng Dermanto

"Selain itu, PT. PCP juga melakukan penarikan cek sebesar Rp3,3 miliar," kata Asep.

Tim KPK kemudian menangkap Ageng Dermanto dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kaupaten Koltim sebesar Rp126,3 miliar.

KPK kemudian menetapkan Bupati Koltim Abd Azis bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur.

Empat orang tersangka lainnya adalah Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Ageng Dermanto selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Deddy Karnady selaku pihak swasta-PT Pilar Cerdas Putra, Arif Rahman selaku pihak swasta-KSO PT. PCP.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8-27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," pungkas Asep. 

Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto selaku tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara itu, para tersangka pemberi suap, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya