Berita

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya Persero, Bintang Perbowo/Net

Hukum

KPK Panggil Mantan Dirut Hutama Karya sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?

RABU, 06 AGUSTUS 2025 | 11:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020 dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Keduanya dikabarkan akan langsung dilakukan penahanan usai diperiksa.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Rabu, 6 Agustus 2025, tim penyidik memanggil dua orang tersebut. 


"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan. 

Kedua orang tersangka dimaksud, yakni Bintang Perbowo selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), dan M Rizal Sutjipto selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya.

Perkara ini diumumkan KPK pada Rabu, 13 Maret 2024 lalu. Dugaan korupsi perkara ini mencapai belasan miliar Rupiah.

Pada Kamis, 20 Juni 2024, KPK telah mengumumkan tiga tersangka, yakni Bintang Perbowo (BP) selaku mantan Dirut PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto (MRS) selaku pegawai PT Hutama Karya (Persero), dan Iskandar Zulkarnaen (IZ) selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.

Namun Iskandar Zulkarnaen telah meninggal dunia.  KPK pun menetapkan tersangka baru, yakni PT Sanitarindo Tangsel Jaya. 

Dalam perkaranya, tim penyidik telah menyita satu unit apartemen senilai Rp500 juta di Tangerang Selatan.

KPK telah melakukan penyitaan sebanyak 14 bidang tanah yang berada di 13 lokasi di Lampung Selatan, dan 1 lokasi di Tangerang Selatan pada Selasa, 29 April 2025.

Keseluruhan aset tersebut bernilai kurang lebih sebesar Rp18 miliar yang sumber dananya diduga berasal dari dugaan korupsi.

KPK juga telah menyita 54 bidang tanah senilai Rp150 miliar dari tersangka Iskandar Zulkarnaen (IZ), terdiri dari 32 bidang yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi.

Selanjutnya pada 14-15 April 2025, KPK kembali melakukan penyitaan tanah, yakni sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan. Lahan tersebut mayoritas merupakan lahan milik para petani yang baru dibayar uang muka sebesar 5-20 persen sejak 2019 oleh tersangka, namun tidak dilunaskan hingga kini.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya