Berita

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya Persero, Bintang Perbowo/Net

Hukum

KPK Panggil Mantan Dirut Hutama Karya sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?

RABU, 06 AGUSTUS 2025 | 11:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020 dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Keduanya dikabarkan akan langsung dilakukan penahanan usai diperiksa.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Rabu, 6 Agustus 2025, tim penyidik memanggil dua orang tersebut. 


"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan. 

Kedua orang tersangka dimaksud, yakni Bintang Perbowo selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), dan M Rizal Sutjipto selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya.

Perkara ini diumumkan KPK pada Rabu, 13 Maret 2024 lalu. Dugaan korupsi perkara ini mencapai belasan miliar Rupiah.

Pada Kamis, 20 Juni 2024, KPK telah mengumumkan tiga tersangka, yakni Bintang Perbowo (BP) selaku mantan Dirut PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto (MRS) selaku pegawai PT Hutama Karya (Persero), dan Iskandar Zulkarnaen (IZ) selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.

Namun Iskandar Zulkarnaen telah meninggal dunia.  KPK pun menetapkan tersangka baru, yakni PT Sanitarindo Tangsel Jaya. 

Dalam perkaranya, tim penyidik telah menyita satu unit apartemen senilai Rp500 juta di Tangerang Selatan.

KPK telah melakukan penyitaan sebanyak 14 bidang tanah yang berada di 13 lokasi di Lampung Selatan, dan 1 lokasi di Tangerang Selatan pada Selasa, 29 April 2025.

Keseluruhan aset tersebut bernilai kurang lebih sebesar Rp18 miliar yang sumber dananya diduga berasal dari dugaan korupsi.

KPK juga telah menyita 54 bidang tanah senilai Rp150 miliar dari tersangka Iskandar Zulkarnaen (IZ), terdiri dari 32 bidang yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi.

Selanjutnya pada 14-15 April 2025, KPK kembali melakukan penyitaan tanah, yakni sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan. Lahan tersebut mayoritas merupakan lahan milik para petani yang baru dibayar uang muka sebesar 5-20 persen sejak 2019 oleh tersangka, namun tidak dilunaskan hingga kini.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya