Berita

Aktivis Syahganda Nainggolan/RMOL

Politik

Seribuan Kasus Masih Menggantung

Prabowo Harus Lanjutkan Koreksi Hukum Era Jokowi

RABU, 06 AGUSTUS 2025 | 11:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Selain amnesti, ada beberapa hak prerogatif presiden lain yang berkaitan dengan bidang hukum, yaitu grasi, abolisi, dan rehabilitasi. 

Aktivis Syahganda Nainggolan mengungkap bahwa terdapat sedikitnya seribu kasus yang layak mendapat pengampunan Presiden Prabowo Subianto. 

Ia menyebut, tindakan presiden memberi abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto merupakan langkah koreksi terhadap masa lalu.


"Jadi memang masih ada seribuan kasus-kasus, baik kasus KUHAP, kemudian rencana perubahan undang-undang KPK dulu banyak sekali yang ditangkap di zaman era Jokowi," kata Syahganda saat talkshow di salah satu TV Nasional dikutip redaksi Rabu, 6 Agustus 2025.

Penggagas Global Research on Economics, Advance Technology and Politics atau Great Institute itu mencontohkan beberapa tokoh yang status hukumnya masih menggantung meski sudah lama berlalu.

"Dari tahun 2012 itu kasusnya 212 yaitu Mbak Rahmawati Soekarnoputri yang kini sudah almarhum, Kivlan Zen dan lain-lain juga butuh kepastian tentang status hukumnya yang masih tersangkut sebagai tersangka. Padahal Mbak Rahma sudah meninggal," jelasnya.

Bahkan, sejumlah nama disebut masih belum mendapat kejelasan hukum hingga kini.

"Lieus sungkharisma itu sudah meninggal, kasusnya masih tersangka. Egi Sudjana waktu dia teriak di depan rumah Prabowo lawan people power ditangkap sama rezim Jokowi, kemudian kasusnya masih tersandra sampai sekarang," katanya.

Syahganda menilai koreksi dari Prabowo menunjukkan keberpihakan pada keadilan. Ia mengaku telah menyerahkan daftar nama-nama tersebut kepada pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

"Beliau juga menjanjikan dalam waktu dekat akan dibebaskan diberi amnesti atau abolisi," ungkapnya.

Ia pun menyebut langkah Prabowo sebagai keberanian politik, meski mungkin menimbulkan ketegangan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.

"Presiden Prabowo ini sudah menunjukkan kepada Pak Jokowi bahwa langkah ini mungkin menyakiti Anda," tuturnya.

Menurut Direktur Eksekutif Sabang Merauke itu, dampak dari status hukum yang belum tuntas ini juga menghalangi hak sipil para tokoh tersebut.

"Dia akhirnya tidak bisa jadi komisaris, tidak bisa kerja di pemerintahan, kalau mau urus SKCK. Jadi memang menurut saya harus diselesaikan," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya