Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

Jalan Keadilan Lewat Restrukturisasi Kapital

Oleh: Yudhie Haryono dan Agus Rizal*
SELASA, 05 AGUSTUS 2025 | 23:19 WIB

WARISAN dan produk terjahat dari iman pada pasar bebas adalah kesenjangan dan ketimpangan di segala bidang. Tetapi, yang paling subtil adalah di bidang ekonomi. Bagaimana kami para ekonom pancasila mengantisipasi dan memberikan solusi? Mari kita bahas dengan teliti. Sebab, mengatasi kesenjangan dan ketimpangan bukan soal ekonomi semata, tetapi juga soal epistemologi mazhab ekonomi dan mandat konstitusi.

Dalam sejarahnya, kesenjangan ekonomi di Indonesia ternyata bukan sekadar masalah distribusi pendapatan, tetapi persoalan siapa yang memiliki dan mengendalikan aset, modal, serta jalur produksi. Selama ini, pertumbuhan ekonomi berjalan dalam kerangka trickle down effect, dengan keyakinan bahwa hasil pembangunan akan menetes ke bawah. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa dari total pertumbuhan ekonomi nasional, hanya sekitar 0,5 persen yang benar-benar sampai ke lapisan ekonomi bawah. Sementara itu, lebih dari 80 persen diserap oleh kelompok elite yang menguasai aset produktif.

Dengan kecepatan praktik trickle down yang sangat lambat, dibutuhkan hampir 200 tahun agar distribusi hasil pertumbuhan ekonomi mencapai proporsi yang adil. “Sampai anak cucu kita meninggalpun, belum terjadi pemerataan,” kata Presiden Prabowo dalam komentarnya. Tentu, ini bukan sekadar kegagalan teknis kebijakan, melainkan bukti nyata bahwa teori dan praktik trickle down hanyalah mekanisme legalisasi akumulasi kapital oleh minoritas. Selama struktur kepemilikan tetap terkunci di lingkaran sempit, kesenjangan akan terus diwariskan dari generasi ke generasi, tak peduli seberapa tinggi angka pertumbuhan ekonomi.


Permasalahan fundamentalnya adalah struktur kepemilikan kapital yang eksklusif. Rakyat Indonesia selama ini hanya menjadi tenaga kerja, gedibal dan konsumen, tanpa akses terhadap alat produksi yang mereka jalankan. Kita tak memiliki peta dan program restukturisasi atas kapital yang ada. Karenanya, kebijakan pemerataan yang hanya fokus pada pembagian hasil (dividen) atau bantuan sosial tidak akan pernah mampu menyentuh akar masalah. Membagi hasil tanpa membagi kepemilikan hanyalah menciptakan ilusi kesejahteraan.

Maka dari itu, dengan built up economy, struktur kepemilikan harus dibalik dari akumulasi vertikal menjadi distribusi horizontal. Built up economy bukan sekadar membesarkan sektor mikro, tetapi membangun ulang arsitektur ekonomi dari bawah, di mana warga-negara menjadi pemilik sah atas alat produksi, aset strategis, hingga platform distribusi digital. Ini adalah model pembangunan yang memprioritaskan penguatan basis produksi rakyat sebagai pusat akumulasi nilai tambah.

Restrukturisasi kapital adalah inti dari built up economy. Ini berarti mendistribusikan kembali kepemilikan saham, lahan produktif, pabrik, hingga platform digital ke tangan pelaku ekonomi rakyat. Tentu termasuk merubah metoda yang selama ini ada: yaitu dari korporasi ke koperasi. Lahirlah, demokratisasi saham di korporasi besar, pendirian koperasi produksi modern, hingga penguatan skema employee stock ownership (ESOP) yang melibatkan komunitas produsen harus menjadi agenda utama. Tanpa langkah ini, semua program pemerataan hanya akan menjadi retorika tanpa daya dobrak struktural.

Restrukturisasi kapital juga harus menjangkau sektor digital, yang saat ini menjadi wajah baru monopoli. Tanpa intervensi kebijakan, platform digital hanya akan memindahkan monopoli lama ke bentuk baru. Oleh sebab itu, mekanisme saham warga-negara, koperasi platform (platform cooperativism), dan regulasi kepemilikan digital berbasis komunitas harus diinstitusionalisasi kembali agar pelaku UMKM dan warga-negara produktif memiliki kontrol nyata dalam ekonomi digital.

Negara Pancasila tidak boleh hanya menjadi wasit pasif. Ia harus progresif melindungi, menyejahterakan, mencerdaskan dan menertibkan semua kegiatan ekonomi. Dengan begitu, dibutuhkan regulasi yang memaksa korporasi (termasuk MNC) membuka kepemilikan kepada pekerja dan komunitas produsen. Insentif fiskal harus diberikan kepada perusahaan yang mendemokratisasi kepemilikan saham, sementara akumulasi kapital berlebih harus dikenai pajak super progresif untuk mendanai program redistribusi kepemilikan warga-negara.

Built up economy akan menciptakan sirkulasi nilai tambah dari bawah ke atas (bottom-up accumulation), bukan menunggu tetesan dari atas. Ini akan memperkuat daya beli masyarakat, menciptakan partisipasi ekonomi yang aktif, dan membangun ketahanan ekonomi karena basis produksinya dimiliki dan dikendalikan oleh mayoritas warga-negara sendiri. Program ini juga akan menaikkan rasa memiliki dan rasa bersama dalam suka dan duka.

Restrukturisasi kapital berbasis built up bukanlah wacana utopis. Ini adalah kebutuhan strategis agar Indonesia tidak terus terjebak dalam perangkap negara berpendapatan menengah (middle income trap). Program ini juga akan membebaskan kita dari ketergantungan terhadap akumulasi elite. Tanpa membalik struktur kepemilikan, Indonesia hanya akan menjadi negara yang tumbuh di atas statistik, namun keropos dalam kenyataan sosialnya.

Pembangunan yang adil bukanlah tentang mengejar angka pertumbuhan tinggi, melainkan tentang siapa yang memiliki dan menikmati hasil pertumbuhan tersebut. Pemerataan sejati membutuhkan restrukturisasi kapital secara sistematis dan menyeluruh. Tanpa itu, Indonesia akan terus bergerak dalam siklus ketimpangan yang diwariskan secara struktural. Kedaulatan ekonomi hanya akan terwujud bila warga negara menjadi pemilik sah atas sumber daya ekonominya sendiri.

Ekonomi Pancasila yang berbasis dari konstitusi telah memberi jalan. Metoda dan praktiknya di beberapa zaman juga telah terjadi. Yang kini dibutuhkan hanya keberanian. Ingatlah bahwa, “konstitusi tidak pernah membodohi siapapun, melainkan hanya menunjukkan siapa kita,” begitu dikatakan oleh Tan Malaka (1946). Apa maknanya? Artinya makin konstitusional sebuah ekonomi negara kita, maka makin adil dan sentosa hasilnya. Demikian pula sebaliknya.

*Penulis adalah CEO Nusantara Centre dan Ekonom Universitas MH Thamrin 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya