Berita

Mensesneg Prasetyo Hadi/RMOL

Politik

SKB Tiga Menteri Soal Libur 18 Agustus Akan Terbit Besok

SELASA, 05 AGUSTUS 2025 | 19:29 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah memastikan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait penetapan hari libur nasional tambahan pada Senin, 18 Agustus 2025, akan segera diumumkan ke publik. 

Keputusan ini merupakan bentuk penghargaan bagi masyarakat dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa koordinasi lintas kementerian telah rampung dan tinggal menunggu proses administrasi sebelum pengumuman resmi dilakukan.


Menurut Prasetyo SKB tiga menteri akan terbit dan disampaikan kepada publik dalam satu atau dua hari ke depan. 

"Insyaallah secepatnya ya. Hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait. Nah, insyaallah dalam waktu satu-dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 8 Agustus 2025. 

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro sebelumnya mengumumkan bahwa pemerintah berencana menetapkan 18 Agustus sebagai hari libur nasional tambahan. 

Libur diberikan karena peringatan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025 bertepatan dengan hari Minggu.

"Pemerintah akan jadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara detik-detik proklamasi. Hari Senin 18 Agustus akan dijadikan hari yang diliburkan," ujar Juri, Jumat, 1 Agustus 2025 lalu. 

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 telah dituangkan dalam SKB Tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui SKB No. 1017, 2, dan 2 Tahun 2024.

Namun, dalam SKB tersebut, tanggal 18 Agustus 2025 belum termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama. Satu-satunya libur yang tercantum untuk peringatan kemerdekaan adalah Minggu, 17 Agustus 2025.

Dengan terbitnya SKB baru ini, masyarakat dipastikan mendapat waktu tambahan untuk merayakan kemerdekaan RI ke-80 secara lebih meriah dan berkualitas.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya