Berita

Ilustrasi bansos presiden di masa pandemi Covid-19.

Hukum

KPK Periksa Pejabat Kementerian Sosial Terkait Korupsi Bansos Jokowi

SELASA, 05 AGUSTUS 2025 | 11:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua pejabat Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19.

Keduanya adalah Firmansyah, Kasubbag Verifikasi dan Akuntabilitas, dan Rizki Maulana yang menjabat Kasubbag Kepegawaian.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa siang, 5 Agustus 2025.


Firmansyah dan Rizki Maulana diperiksa sebagai saksi. Selain mereka, di hari yang sama, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya PNS di Kemensos atas nama Iskandar Zulkarnaen.

Perkara dugaan korupsi bantuan penanganan pandemi Covid-19 di era Joko Widodo menjabat presiden atau lebih dikenal banpres Jokowi yang tengah ditangani KPK adalah banpres yang disalurkan untuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Diduga uang negara dikorupsi Rp250 miliar dari 6 juta paket bansos yang disalurkan tahap 3, 5, dan 6 dari total anggaran Rp900 miliar.

Terkait perkara ini KPK telah menetapkan satu tersangka yakni Ivo Wongkaren selaku Direktur Utama PT Mitra Energi Persada.

Ivo Wongkaren sebelumnya juga sudah divonis dalam kasus penyaluran bansos beras Covid-19. Dia divonis 8,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain Ivo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 atau Rp62,59 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya