Berita

Pertemuan tripartid Bawaslu, KPU, dan DKPP, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin No. 14, Jalan KH. Wahid Hasyim, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin sore kemarin, 4 Agustus 2025/Ist

Politik

Jelang PSU 3 Daerah, KPU Sambangi Bawaslu

SELASA, 05 AGUSTUS 2025 | 09:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Senin sore, 4 Agustus 2025.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty,mengungkapkan muatan pembicaraan dari hasil pertemuan tersebut 

"Kami menggelar pertemuan tripartit bersama KPU dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," tulis Lolly dalam postingannya di akun Instagram, yang dikutip Selasa 5 Agustus 2025.


Dia menjelaskan, terdapat putusan terbaru MK yang berkaitan erat dengan kewenangan Bawaslu, khususnya dalam menangani perkara pelanggaran administrasi di pemilihan kepala daerah (pilkada).

"(Pertemuan) untuk mendalami dan menyamakan persepsi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang diberlakukan pada Pemilihan selanjutnya," urai Lolly.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu menegaskan, Putusan MK 104/2025 telah memperjelas status hasil penanganan perkara pelanggaran administrasi oleh Bawaslu RI.

Sehingga menurutnya, KPU menjadi salah satu pihak yang wajib menjalani putusan MK tersebut, sehingga diperlukan pemahaman yang sama dengan Bawaslu dalam pemakaian putusan peradilan konstitusional itu.

"Putusan ini menjadi titik penting bagi penguatan kewenangan Bawaslu, di mana rekomendasi hasil pengawasan dimaknai sebagai keputusan yang mengikat," ucap Lolly.

"Karena itu, sinergi dan pemahaman bersama antar lembaga penyelenggara pemilu menjadi kunci agar implementasinya berjalan baik, transparan, dan tetap menjaga prinsip checks and balances," sambungnya memaparkan.

Lebih lanjut, Lolly memastikan pertemuan KPU dengan Bawaslu dan juga DKPP adalah dalam rangka menjaga kualitas pemungutan suara ulang (PSU) yang akan berjalan di 3 daerah pada besok, 6 Agustus 2025 nanti, dan juga pelaksanaan pemilu dan pilkada selanjutnya.

"Langkah ini adalah bagian dari upaya bersama menjaga marwah penyelenggaraan pemilu yang adil, setara, dan bermartabat," demikian Lolly menambahkan.

Untuk pelaksanaan PSU Pilkada 2024 di 3 daerah yang akan berlangsung besok, merupakan tindak lanjut atas putusan MK atas penanganan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.

Tiga daerah yang akan melaksanakan PSU itu di antaranya pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Papua, serta pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Boven Digoel dan Barito Utara.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya