Berita

Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI)/Ist

Hukum

Beredar Salinan Putusan PTUN Tanpa Tanda Tangan Hakim terkait Sengketa KTKI

MINGGU, 03 AGUSTUS 2025 | 00:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perkara yang melibatkan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) memasuki babak baru menyusul beredarnya salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang belum ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim.

Dokumen tersebut mencuat ke publik sebelum diunggah secara resmi ke sistem e-court maupun SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), memicu dugaan pelanggaran etika dan integritas peradilan.

Putusan atas perkara Nomor: 7/G/2025/PTUN.JKT itu pertama kali beredar pada Selasa pagi, 30 Juli 2025 pukul 08.00 WIB, di grup WhatsApp KTKI. Pengunggahnya adalah Hidayat Agus Sabarudin, SST -- mantan anggota KTKI yang kini menjabat sebagai Ketua Kolegium Radiografer di Kementerian Kesehatan.


Padahal saat itu, dokumen belum ditandatangani Ketua Majelis Hakim dan belum dipublikasikan melalui kanal resmi pengadilan.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dari berbagai pihak, termasuk penggugat dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum KTKI, Yuherman dari Kantor Prof. Gayus Lumbuun & Asosiasi, menyatakan keheranannya terhadap beredarnya putusan lengkap tanpa tanda tangan hakim.

Hal senada diungkapkan Rachma Fitriati, salah satu penggugat dari Konsil Kesehatan Masyarakat.

"Putusannya belum diunggah di e-court dan belum diumumkan secara resmi, tapi sudah beredar di grup WhatsApp? Ini sangat janggal dan mencederai integritas pengadilan," kata Rachma dalam keterangannya, dikutip Sabtu 2 Agustus 2025.

Agus Budi Prasetyo, penggugat lain yang dulunya merupakan penata/perawat anestesi dan kini bekerja sebagai driver online di Yogyakarta, menyatakan kuasa hukum belum menerima salinan resmi dari panitera

Namun, justru orang luar yang bukan pihak prinsipal sudah lebih dulu memegang dokumen lengkap.

"Ini sangat aneh. Kami belum menerima salinan resmi, tapi ada pihak yang bukan penggugat justru sudah menyebarkannya. Ada apa ini?" tanya Agus.

Sri Sulistyati, APT, seorang apoteker yang juga termasuk penggugat, menyoroti bahwa sejak awal sidang, Ketua Majelis Hakim selalu menegaskan pentingnya menjaga integritas proses hukum.

Sri mempertanyakan mengapa keputusan sidang bisa bocor ke luar sebelum disahkan.

"Setiap sidang selalu ditegaskan bahwa tidak boleh menghubungi hakim atau aparatur di luar sidang. Tapi sekarang, malah keputusan belum sah bisa tersebar lebih dulu. Ini sangat melanggar etik," kata Sri.

Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari PTUN Jakarta Timur maupun dari Hidayat Agus Sabarudin terkait dugaan penyebaran putusan tersebut secara tidak sah.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya