Berita

Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI)/Ist

Hukum

Beredar Salinan Putusan PTUN Tanpa Tanda Tangan Hakim terkait Sengketa KTKI

MINGGU, 03 AGUSTUS 2025 | 00:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perkara yang melibatkan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) memasuki babak baru menyusul beredarnya salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang belum ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim.

Dokumen tersebut mencuat ke publik sebelum diunggah secara resmi ke sistem e-court maupun SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), memicu dugaan pelanggaran etika dan integritas peradilan.

Putusan atas perkara Nomor: 7/G/2025/PTUN.JKT itu pertama kali beredar pada Selasa pagi, 30 Juli 2025 pukul 08.00 WIB, di grup WhatsApp KTKI. Pengunggahnya adalah Hidayat Agus Sabarudin, SST -- mantan anggota KTKI yang kini menjabat sebagai Ketua Kolegium Radiografer di Kementerian Kesehatan.


Padahal saat itu, dokumen belum ditandatangani Ketua Majelis Hakim dan belum dipublikasikan melalui kanal resmi pengadilan.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dari berbagai pihak, termasuk penggugat dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum KTKI, Yuherman dari Kantor Prof. Gayus Lumbuun & Asosiasi, menyatakan keheranannya terhadap beredarnya putusan lengkap tanpa tanda tangan hakim.

Hal senada diungkapkan Rachma Fitriati, salah satu penggugat dari Konsil Kesehatan Masyarakat.

"Putusannya belum diunggah di e-court dan belum diumumkan secara resmi, tapi sudah beredar di grup WhatsApp? Ini sangat janggal dan mencederai integritas pengadilan," kata Rachma dalam keterangannya, dikutip Sabtu 2 Agustus 2025.

Agus Budi Prasetyo, penggugat lain yang dulunya merupakan penata/perawat anestesi dan kini bekerja sebagai driver online di Yogyakarta, menyatakan kuasa hukum belum menerima salinan resmi dari panitera

Namun, justru orang luar yang bukan pihak prinsipal sudah lebih dulu memegang dokumen lengkap.

"Ini sangat aneh. Kami belum menerima salinan resmi, tapi ada pihak yang bukan penggugat justru sudah menyebarkannya. Ada apa ini?" tanya Agus.

Sri Sulistyati, APT, seorang apoteker yang juga termasuk penggugat, menyoroti bahwa sejak awal sidang, Ketua Majelis Hakim selalu menegaskan pentingnya menjaga integritas proses hukum.

Sri mempertanyakan mengapa keputusan sidang bisa bocor ke luar sebelum disahkan.

"Setiap sidang selalu ditegaskan bahwa tidak boleh menghubungi hakim atau aparatur di luar sidang. Tapi sekarang, malah keputusan belum sah bisa tersebar lebih dulu. Ini sangat melanggar etik," kata Sri.

Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari PTUN Jakarta Timur maupun dari Hidayat Agus Sabarudin terkait dugaan penyebaran putusan tersebut secara tidak sah.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya