Berita

Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI)/Ist

Hukum

Beredar Salinan Putusan PTUN Tanpa Tanda Tangan Hakim terkait Sengketa KTKI

MINGGU, 03 AGUSTUS 2025 | 00:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perkara yang melibatkan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) memasuki babak baru menyusul beredarnya salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang belum ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim.

Dokumen tersebut mencuat ke publik sebelum diunggah secara resmi ke sistem e-court maupun SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), memicu dugaan pelanggaran etika dan integritas peradilan.

Putusan atas perkara Nomor: 7/G/2025/PTUN.JKT itu pertama kali beredar pada Selasa pagi, 30 Juli 2025 pukul 08.00 WIB, di grup WhatsApp KTKI. Pengunggahnya adalah Hidayat Agus Sabarudin, SST -- mantan anggota KTKI yang kini menjabat sebagai Ketua Kolegium Radiografer di Kementerian Kesehatan.


Padahal saat itu, dokumen belum ditandatangani Ketua Majelis Hakim dan belum dipublikasikan melalui kanal resmi pengadilan.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dari berbagai pihak, termasuk penggugat dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum KTKI, Yuherman dari Kantor Prof. Gayus Lumbuun & Asosiasi, menyatakan keheranannya terhadap beredarnya putusan lengkap tanpa tanda tangan hakim.

Hal senada diungkapkan Rachma Fitriati, salah satu penggugat dari Konsil Kesehatan Masyarakat.

"Putusannya belum diunggah di e-court dan belum diumumkan secara resmi, tapi sudah beredar di grup WhatsApp? Ini sangat janggal dan mencederai integritas pengadilan," kata Rachma dalam keterangannya, dikutip Sabtu 2 Agustus 2025.

Agus Budi Prasetyo, penggugat lain yang dulunya merupakan penata/perawat anestesi dan kini bekerja sebagai driver online di Yogyakarta, menyatakan kuasa hukum belum menerima salinan resmi dari panitera

Namun, justru orang luar yang bukan pihak prinsipal sudah lebih dulu memegang dokumen lengkap.

"Ini sangat aneh. Kami belum menerima salinan resmi, tapi ada pihak yang bukan penggugat justru sudah menyebarkannya. Ada apa ini?" tanya Agus.

Sri Sulistyati, APT, seorang apoteker yang juga termasuk penggugat, menyoroti bahwa sejak awal sidang, Ketua Majelis Hakim selalu menegaskan pentingnya menjaga integritas proses hukum.

Sri mempertanyakan mengapa keputusan sidang bisa bocor ke luar sebelum disahkan.

"Setiap sidang selalu ditegaskan bahwa tidak boleh menghubungi hakim atau aparatur di luar sidang. Tapi sekarang, malah keputusan belum sah bisa tersebar lebih dulu. Ini sangat melanggar etik," kata Sri.

Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari PTUN Jakarta Timur maupun dari Hidayat Agus Sabarudin terkait dugaan penyebaran putusan tersebut secara tidak sah.



Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya