Berita

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan dan menarik peredaran 34 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang/Ist

Kesehatan

BPOM Tarik Peredaran 34 Kosmetik Berbahaya, Salah Satunya Punya Shella Saukia

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 15:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan dan menarik peredaran 34 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. 

Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM terhadap kosmetik di peredaran selama periode April-Juni (triwulan II) 2025.

Sebagian besar temuan masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 28 item. Sementara itu, 2 item temuan merupakan produk kosmetik lokal dan 4 item lainnya merupakan kosmetik impor.


"BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," tegas Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, Jumat 1 Agustus 2025.

Dari hasil sampling dan pengujian, seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. 

Bahan dilarang dan/atau berbahaya yang ditemukan, yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.

Bahaya kesehatan yang ditimbulkan akibat kandungan bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat. 

Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.

Tidak hanya itu, kata Ikrar, BPOM juga melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan. 

Katanya, jika ditemukan adanya indikasi pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.

Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Adapun salah satu dari 34 merek kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya adalah milik crazy rich Aceh Shella Saukia.

Berikut daftar kosmetik yang ditarik izin edarnya oleh BPOM:

1. AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash

2. STRID GLOW'S Body Serum Booster

3. OGOTA DIAMONDGLOW Night Cream

4. CHARISMALUX Acne Treatment

5. CHARISMALUX Extra Whitening

6. EMGLOW Night Cream X2T Acne

7. GWS BY AGT Gold Jelly Luxury HG

8. HRA COSMETIC Facial Wash

9. HRA COSMETIC Toner

10. KHOJATI DELUX SURMA

11. LIEBIESKIN Bright Glow Night Cream

12. MILA GLOW Night Cream

13 MUFIA Brightening Night Cream

14. N/S BY NHUNU SHOP B SHOP Body Lotion

15. NAYURA BEAUTY Toner

16. NCGLOW Day Cream

17 NCGLOW Facial Wash

18 NCGLOW Night Cream Premium

19 NEW WSP Day Cream

20. GWING SKINCARE Exclusive

21. Brightening Night Cream RAJNI GOLD DIAMOND Cherry Red

22 RAJNI GOLD DIAMOND Nail Henna Red

23 RAJNI GOLD DIAMOND Red Henna Cone

24. SARASKIN COSMETIC Night Cream Retinol Booster

25. SH Beauty Night Cream

26. SC GLOW SAKINAH SKINCARE Glow Brightening Night Cream

27. SHIMMER AND SHINE BY BYLA BEAUTY

28. SW GLOW' S Handbody

29. SYS GLOW SLIM YOUR & SQUEEN GLOW Night Cream

30. WBS COSMETICS Body Lotion Booster Brightening

31. WBYUTIE SKINCARE Facial Wash

32. BYUTIE SKINCARE Luxury sunscreen UV protect

33. WBYUTIE SKINCARE Night Cream Glow

34. MC (krim).

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya