Berita

Ilustrasi pelecehan/Net

Hukum

Terduga Pelaku Pelecehan Belum Ditahan, Orang Tua Korban: Kami Ingin Keadilan!

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 12:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan pelecehan seksual siswi di SMK Waskito Tangerang Selatan jalan di tempat. Terduga pelaku yang merupakan senior korban hingga kini tak kunjung ditahan meski sudah dilaporkan para korban.

Orang tua korban telah melayangkan laporan ke Polres Tangerang Selatan pada bulan Mei 2025 lalu. Ada tiga siswi sekaligus korban yang telah melapor.

"Bukti percakapan masih ada. Kesaksian anak saya jelas. Tapi dari pihak kepolisian hingga saat ini belum menahan pelaku. Kami lapor resmi, tapi tidak ada perkembangan," kata orang tua salah satu korban yang enggan disebutkan identitasnya, Jumat, 1 Agustus 2025.


Ia bahkan mengaku telah mendengar pelaku diduga meminta perlindungan Komisi II DPRD Tangsel melalui pertemuan dengan pengacara pelaku.

"Ketika seorang anak perempuan menjadi korban, tapi pelaku justru dilindungi oleh koneksi politik. Jeritan anak kami sebagai korban diabaikan, aparat Polres Tangsel seperti tidak menjalankan tugasnya melindungi yang lemah," jelasnya.
 
“Tolonglah anak saya, kami hanya ingin keadilan. Bukan balas dendam. Kami ingin anak kami tahu bahwa suara perempuan yang terzalimi itu penting walaupun hukum bisa dibungkam oleh kuasa," keluhnya.

Kasus ini pun menyita perhatian pengamat hukum, Fajar Trio yang menilai penegakan hukum kasus dugaan pelecehan seksual di SMK Waskito itu masih lemah.

“Ini bukan hanya kelalaian, tapi bisa mengarah pada pembiaran aktif oleh aparat yang jelas bertentangan dengan tugas dan kewenangan mereka sebagaimana diatur undang-undang,” kata Fajar.
 
Menurutnya, tindakan tidak menahan pelaku meskipun ada bukti permulaan yang cukup, ditambah dugaan intervensi politik bisa melanggar prinsip profesionalisme dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Fajar merujuk Pasal 13 UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jika kepolisian tidak menjalankan fungsi tersebut secara aktif, maka bisa dikategorikan sebagai kelalaian atau bahkan abuse of discretion.
 
“Pembiaran terhadap tindak pidana, apalagi menyangkut kekerasan seksual terhadap anak bisa ditafsirkan sebagai pelanggaran etik dan disiplin anggota Polri," kritiknya.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari kepolisian maupun dugaan intervensi dari DPRD terkait.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya