Berita

Ilustrasi pelecehan/Net

Hukum

Terduga Pelaku Pelecehan Belum Ditahan, Orang Tua Korban: Kami Ingin Keadilan!

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 12:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan pelecehan seksual siswi di SMK Waskito Tangerang Selatan jalan di tempat. Terduga pelaku yang merupakan senior korban hingga kini tak kunjung ditahan meski sudah dilaporkan para korban.

Orang tua korban telah melayangkan laporan ke Polres Tangerang Selatan pada bulan Mei 2025 lalu. Ada tiga siswi sekaligus korban yang telah melapor.

"Bukti percakapan masih ada. Kesaksian anak saya jelas. Tapi dari pihak kepolisian hingga saat ini belum menahan pelaku. Kami lapor resmi, tapi tidak ada perkembangan," kata orang tua salah satu korban yang enggan disebutkan identitasnya, Jumat, 1 Agustus 2025.


Ia bahkan mengaku telah mendengar pelaku diduga meminta perlindungan Komisi II DPRD Tangsel melalui pertemuan dengan pengacara pelaku.

"Ketika seorang anak perempuan menjadi korban, tapi pelaku justru dilindungi oleh koneksi politik. Jeritan anak kami sebagai korban diabaikan, aparat Polres Tangsel seperti tidak menjalankan tugasnya melindungi yang lemah," jelasnya.
 
“Tolonglah anak saya, kami hanya ingin keadilan. Bukan balas dendam. Kami ingin anak kami tahu bahwa suara perempuan yang terzalimi itu penting walaupun hukum bisa dibungkam oleh kuasa," keluhnya.

Kasus ini pun menyita perhatian pengamat hukum, Fajar Trio yang menilai penegakan hukum kasus dugaan pelecehan seksual di SMK Waskito itu masih lemah.

“Ini bukan hanya kelalaian, tapi bisa mengarah pada pembiaran aktif oleh aparat yang jelas bertentangan dengan tugas dan kewenangan mereka sebagaimana diatur undang-undang,” kata Fajar.
 
Menurutnya, tindakan tidak menahan pelaku meskipun ada bukti permulaan yang cukup, ditambah dugaan intervensi politik bisa melanggar prinsip profesionalisme dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Fajar merujuk Pasal 13 UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jika kepolisian tidak menjalankan fungsi tersebut secara aktif, maka bisa dikategorikan sebagai kelalaian atau bahkan abuse of discretion.
 
“Pembiaran terhadap tindak pidana, apalagi menyangkut kekerasan seksual terhadap anak bisa ditafsirkan sebagai pelanggaran etik dan disiplin anggota Polri," kritiknya.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari kepolisian maupun dugaan intervensi dari DPRD terkait.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

UI Investigasi Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa

Selasa, 14 April 2026 | 16:12

Miris, Makin Banyak Perusahaan Tak Buka Lowongan Kerja

Selasa, 14 April 2026 | 16:11

Pramono Dukung Pemberantasan Premanisme di Jakarta

Selasa, 14 April 2026 | 16:03

Jemaah Haji Tak akan Terbebani Kenaikan Ongkos Penerbangan

Selasa, 14 April 2026 | 16:02

Seruan Kudeta Presiden Prabowo Ancaman Serius

Selasa, 14 April 2026 | 15:46

Israel dan Lebanon Gelar Perundingan Damai di Washington

Selasa, 14 April 2026 | 15:43

Menteri Haji Janji Antrean Tidak Dihapus meski Ada War Tiket

Selasa, 14 April 2026 | 15:36

Aboe Bakar Minta Maaf terkait Pernyataan Madura dan Narkoba

Selasa, 14 April 2026 | 15:14

Tak Masuk Akal Nasdem Gabung Gerindra

Selasa, 14 April 2026 | 15:06

China Minta Semua Pihak Menahan Diri usai AS Blokade Selat Hormuz

Selasa, 14 April 2026 | 14:52

Selengkapnya