Berita

Ilustrasi pelecehan/Net

Hukum

Terduga Pelaku Pelecehan Belum Ditahan, Orang Tua Korban: Kami Ingin Keadilan!

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 12:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan pelecehan seksual siswi di SMK Waskito Tangerang Selatan jalan di tempat. Terduga pelaku yang merupakan senior korban hingga kini tak kunjung ditahan meski sudah dilaporkan para korban.

Orang tua korban telah melayangkan laporan ke Polres Tangerang Selatan pada bulan Mei 2025 lalu. Ada tiga siswi sekaligus korban yang telah melapor.

"Bukti percakapan masih ada. Kesaksian anak saya jelas. Tapi dari pihak kepolisian hingga saat ini belum menahan pelaku. Kami lapor resmi, tapi tidak ada perkembangan," kata orang tua salah satu korban yang enggan disebutkan identitasnya, Jumat, 1 Agustus 2025.


Ia bahkan mengaku telah mendengar pelaku diduga meminta perlindungan Komisi II DPRD Tangsel melalui pertemuan dengan pengacara pelaku.

"Ketika seorang anak perempuan menjadi korban, tapi pelaku justru dilindungi oleh koneksi politik. Jeritan anak kami sebagai korban diabaikan, aparat Polres Tangsel seperti tidak menjalankan tugasnya melindungi yang lemah," jelasnya.
 
“Tolonglah anak saya, kami hanya ingin keadilan. Bukan balas dendam. Kami ingin anak kami tahu bahwa suara perempuan yang terzalimi itu penting walaupun hukum bisa dibungkam oleh kuasa," keluhnya.

Kasus ini pun menyita perhatian pengamat hukum, Fajar Trio yang menilai penegakan hukum kasus dugaan pelecehan seksual di SMK Waskito itu masih lemah.

“Ini bukan hanya kelalaian, tapi bisa mengarah pada pembiaran aktif oleh aparat yang jelas bertentangan dengan tugas dan kewenangan mereka sebagaimana diatur undang-undang,” kata Fajar.
 
Menurutnya, tindakan tidak menahan pelaku meskipun ada bukti permulaan yang cukup, ditambah dugaan intervensi politik bisa melanggar prinsip profesionalisme dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Fajar merujuk Pasal 13 UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jika kepolisian tidak menjalankan fungsi tersebut secara aktif, maka bisa dikategorikan sebagai kelalaian atau bahkan abuse of discretion.
 
“Pembiaran terhadap tindak pidana, apalagi menyangkut kekerasan seksual terhadap anak bisa ditafsirkan sebagai pelanggaran etik dan disiplin anggota Polri," kritiknya.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari kepolisian maupun dugaan intervensi dari DPRD terkait.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya