Berita

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong/Ist

Hukum

Abolisi Tom Lembong, Hotman: Memang Tidak Ada Pidananya

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 06:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Advokat senior Hotman Paris Hutapea menilai wajar Presiden Prabowo Subianto mengusulkan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong yang kemudian disetujui DPR.

"Kasus Tom Lembong tidak ada pidananya sama sekali. Justru Tom Lembong memberikan izin kepada swasta dalam rangka penugasan untuk menyelamatkan rakyat dari kekurangan gula," kata Hotman dikutip dari video TikTok officialinews, Jumat 1 Agustus 2025.

Menurut Hotman, tidak ada kerugian negara dalam kasus Tom Lembong. Bahkan, lanjutnya, negara untung dengan melibatkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula.


Selain itu, selaku kuasa hukum Prabowo, Hotman mengaku sejak satu bulan lalu sudah mengirimkan pesan WhatsApp kepada lingkaran Istana terkait kasus Tom Lembong.

Lingkaran Istana yang dimaksud Hotman antara lain, Menseskab Teddy Indra Wijaya, Menteri Investasi Indonesia merangkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Perkasa Roeslani, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Ini Prabowo harus menentukan sikap, dan didukung semua pihak. Hari ini titik maksimumnya berhasil semua perjuangan kita," kata Hotman.

"Walaupun saya pengacara Prabowo, tapi hati Nurani bicara Tom Lembong tidak bersalah," sambungnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 kepada DPR RI, yang berisi permintaan pertimbangan pemberian abolisi untuk Tom Lembong. DPR pun menyetujui permintaan tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Namun, Tom tetap dinyatakan bersalah dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 miliar subsider enam bulan kurungan.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya