Berita

Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, pada Rabu, 30 Juli 2025/RMOL

Hukum

Pakar Hukum Pidana:

RUU KUHAP Harus Atasi Akar Masalah Penegakan Hukum

RABU, 30 JULI 2025 | 21:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) diharapkan tetap dilakukan secara mendalam dan menyeluruh.

"RUU KUHAP ini ke depan saya kira harus ditindaklanjuti dengan menyampaikan pikiran-pikiran ke DPR. Antara lain misalnya bagaimana membangun sebuah sistem proses penegakan hukum itu yang bisa mencegah adanya ego sektoral antara para penegak hukum gitu," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, kepada wartawan, di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, pada Rabu, 30 Juli 2025. 

Ia menilai sistem penegakan hukum yang kolaboratif antar lembaga sangat dibutuhkan demi menciptakan proses hukum yang adil, pasti, dan bermanfaat bagi masyarakat.


Lebih lanjut, Suparji menegaskan bahwa pembaharuan KUHAP tidak boleh bersifat parsial, melainkan harus menyentuh akar masalah. 

Menurutnya, problem klasik seperti salah tangkap, salah hukum, hingga perkara yang berlarut-larut, merupakan dampak dari tidak adanya mekanisme kontrol yang efektif, baik secara internal maupun eksternal antar aparat penegak hukum.

"Maka untuk itu bahwa penting RUU KUHAP ini bisa memperbaiki tentang itu," tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak-hak individu dalam sistem peradilan pidana. Hak tersangka, terlapor, maupun terpidana, kata dia, harus dijamin sepenuhnya dan ditempatkan di atas kepentingan benda atau barang.

Seperti penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan itu juga perlu mendapat kontrol dari pengadilan. Menurutnya, kalau usulan soal hakim pengawas tidak disetujui, maka perlu ada mekanisme lain yang memastikan adanya pengawasan yudisial.

“Sehingga manusia, warga negara ini betul-betul dihargai. Jadi itulah beberapa stressing yang dilakukan, sehingga RUU KUHAP ini pembahasannya harus betul-betul mengatasi masalah yang ada,” pungkasnya.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yerikho Manurung mendukung penuh RUU KUHAP. Meskipun, RUU tersebut harus tetap melibatkan masukan dari publik. 

“Kita mendukung RKUHAP, namun masih dibutuhkan masukan publik, kemudian diperkuat dengan pengawasan/ control sistemnya,” kata Yerikho.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya