Berita

Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, pada Rabu, 30 Juli 2025/RMOL

Hukum

Pakar Hukum Pidana:

RUU KUHAP Harus Atasi Akar Masalah Penegakan Hukum

RABU, 30 JULI 2025 | 21:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) diharapkan tetap dilakukan secara mendalam dan menyeluruh.

"RUU KUHAP ini ke depan saya kira harus ditindaklanjuti dengan menyampaikan pikiran-pikiran ke DPR. Antara lain misalnya bagaimana membangun sebuah sistem proses penegakan hukum itu yang bisa mencegah adanya ego sektoral antara para penegak hukum gitu," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, kepada wartawan, di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, pada Rabu, 30 Juli 2025. 

Ia menilai sistem penegakan hukum yang kolaboratif antar lembaga sangat dibutuhkan demi menciptakan proses hukum yang adil, pasti, dan bermanfaat bagi masyarakat.


Lebih lanjut, Suparji menegaskan bahwa pembaharuan KUHAP tidak boleh bersifat parsial, melainkan harus menyentuh akar masalah. 

Menurutnya, problem klasik seperti salah tangkap, salah hukum, hingga perkara yang berlarut-larut, merupakan dampak dari tidak adanya mekanisme kontrol yang efektif, baik secara internal maupun eksternal antar aparat penegak hukum.

"Maka untuk itu bahwa penting RUU KUHAP ini bisa memperbaiki tentang itu," tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak-hak individu dalam sistem peradilan pidana. Hak tersangka, terlapor, maupun terpidana, kata dia, harus dijamin sepenuhnya dan ditempatkan di atas kepentingan benda atau barang.

Seperti penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan itu juga perlu mendapat kontrol dari pengadilan. Menurutnya, kalau usulan soal hakim pengawas tidak disetujui, maka perlu ada mekanisme lain yang memastikan adanya pengawasan yudisial.

“Sehingga manusia, warga negara ini betul-betul dihargai. Jadi itulah beberapa stressing yang dilakukan, sehingga RUU KUHAP ini pembahasannya harus betul-betul mengatasi masalah yang ada,” pungkasnya.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yerikho Manurung mendukung penuh RUU KUHAP. Meskipun, RUU tersebut harus tetap melibatkan masukan dari publik. 

“Kita mendukung RKUHAP, namun masih dibutuhkan masukan publik, kemudian diperkuat dengan pengawasan/ control sistemnya,” kata Yerikho.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya