Berita

Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, pada Rabu, 30 Juli 2025/RMOL

Hukum

Pakar Hukum Pidana:

RUU KUHAP Harus Atasi Akar Masalah Penegakan Hukum

RABU, 30 JULI 2025 | 21:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) diharapkan tetap dilakukan secara mendalam dan menyeluruh.

"RUU KUHAP ini ke depan saya kira harus ditindaklanjuti dengan menyampaikan pikiran-pikiran ke DPR. Antara lain misalnya bagaimana membangun sebuah sistem proses penegakan hukum itu yang bisa mencegah adanya ego sektoral antara para penegak hukum gitu," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, kepada wartawan, di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, pada Rabu, 30 Juli 2025. 

Ia menilai sistem penegakan hukum yang kolaboratif antar lembaga sangat dibutuhkan demi menciptakan proses hukum yang adil, pasti, dan bermanfaat bagi masyarakat.


Lebih lanjut, Suparji menegaskan bahwa pembaharuan KUHAP tidak boleh bersifat parsial, melainkan harus menyentuh akar masalah. 

Menurutnya, problem klasik seperti salah tangkap, salah hukum, hingga perkara yang berlarut-larut, merupakan dampak dari tidak adanya mekanisme kontrol yang efektif, baik secara internal maupun eksternal antar aparat penegak hukum.

"Maka untuk itu bahwa penting RUU KUHAP ini bisa memperbaiki tentang itu," tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak-hak individu dalam sistem peradilan pidana. Hak tersangka, terlapor, maupun terpidana, kata dia, harus dijamin sepenuhnya dan ditempatkan di atas kepentingan benda atau barang.

Seperti penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan itu juga perlu mendapat kontrol dari pengadilan. Menurutnya, kalau usulan soal hakim pengawas tidak disetujui, maka perlu ada mekanisme lain yang memastikan adanya pengawasan yudisial.

“Sehingga manusia, warga negara ini betul-betul dihargai. Jadi itulah beberapa stressing yang dilakukan, sehingga RUU KUHAP ini pembahasannya harus betul-betul mengatasi masalah yang ada,” pungkasnya.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yerikho Manurung mendukung penuh RUU KUHAP. Meskipun, RUU tersebut harus tetap melibatkan masukan dari publik. 

“Kita mendukung RKUHAP, namun masih dibutuhkan masukan publik, kemudian diperkuat dengan pengawasan/ control sistemnya,” kata Yerikho.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya