Berita

Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, pada Rabu, 30 Juli 2025/RMOL

Hukum

Pakar Hukum Pidana:

RUU KUHAP Harus Atasi Akar Masalah Penegakan Hukum

RABU, 30 JULI 2025 | 21:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) diharapkan tetap dilakukan secara mendalam dan menyeluruh.

"RUU KUHAP ini ke depan saya kira harus ditindaklanjuti dengan menyampaikan pikiran-pikiran ke DPR. Antara lain misalnya bagaimana membangun sebuah sistem proses penegakan hukum itu yang bisa mencegah adanya ego sektoral antara para penegak hukum gitu," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, kepada wartawan, di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, pada Rabu, 30 Juli 2025. 

Ia menilai sistem penegakan hukum yang kolaboratif antar lembaga sangat dibutuhkan demi menciptakan proses hukum yang adil, pasti, dan bermanfaat bagi masyarakat.


Lebih lanjut, Suparji menegaskan bahwa pembaharuan KUHAP tidak boleh bersifat parsial, melainkan harus menyentuh akar masalah. 

Menurutnya, problem klasik seperti salah tangkap, salah hukum, hingga perkara yang berlarut-larut, merupakan dampak dari tidak adanya mekanisme kontrol yang efektif, baik secara internal maupun eksternal antar aparat penegak hukum.

"Maka untuk itu bahwa penting RUU KUHAP ini bisa memperbaiki tentang itu," tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak-hak individu dalam sistem peradilan pidana. Hak tersangka, terlapor, maupun terpidana, kata dia, harus dijamin sepenuhnya dan ditempatkan di atas kepentingan benda atau barang.

Seperti penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan itu juga perlu mendapat kontrol dari pengadilan. Menurutnya, kalau usulan soal hakim pengawas tidak disetujui, maka perlu ada mekanisme lain yang memastikan adanya pengawasan yudisial.

“Sehingga manusia, warga negara ini betul-betul dihargai. Jadi itulah beberapa stressing yang dilakukan, sehingga RUU KUHAP ini pembahasannya harus betul-betul mengatasi masalah yang ada,” pungkasnya.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yerikho Manurung mendukung penuh RUU KUHAP. Meskipun, RUU tersebut harus tetap melibatkan masukan dari publik. 

“Kita mendukung RKUHAP, namun masih dibutuhkan masukan publik, kemudian diperkuat dengan pengawasan/ control sistemnya,” kata Yerikho.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya