Berita

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso/Ist

Hukum

Kapolri Dituntut Keluarkan SE Larang Polisi Tangkap Pemakai Narkoba

SABTU, 26 JULI 2025 | 02:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera membuat surat edaran yang melarang anggotanya menangkap penyalahguna Narkoba/ pengguna narkoba.

Demikian dikatakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan tertulisnya, Jumat 25 Juli 2025.

Penegasan Sugeng ini menanggapi sejumlah pemangku jabatan di bidang hukum yang menyatakan pengguna narkoba adalah korban. Pejabat yang menyuarakan itu adalah Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom dan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. 


Dalam kuliah umum di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, Selasa 15 Juli 2025, Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom mengatakan, pengguna narkoba merupakan korban dari para bandar sehingga anggotanya dilarang untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk artis.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah menginginkan perbaikan terhadap penanganan kasus narkoba dimana pengguna narkoba merupakan korban narkotika. 

Pasalnya, saat ini pengedar maupun korban atau pengguna masih dipidana. Namun, sejalan dengan perubahan KUHP, pengguna narkoba dikategorikan sebagai korban narkoba.

"Kepolisian harus konsisten bahwa terhadap penyalahguna/pengguna narkoba tidak dapat dihukum tetapi  wajib direhabilitasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, diperlukan surat edaran Kapolri kepada jajarannya yang menyatakan bahwa anggota Polri yang bertugas di Satuan Narkoba tidak boleh menangkap pengguna narkotika.

"Apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri maka anggota Polri mendapat sanksi disiplin dan etika," kata Sugeng. 

Pasalnya, dalam penanganan narkotika itu, banyak pengaduan masyarakat yang masuk ke IPW mengenai tingkah laku anggota Polri, melalui pengacara yang ditunjuk menekan keluarga pemakai yang ditangkap dengan meminta jumlah uang puluhan hingga ratusan juta dengan ancaman pasal pengedar yang hukumannya cukup berat dan denda cukup besar juga. 

Belum lagi, pengarahan anggota Polri dengan pihak rehabilitasi swasta yang seolah-olah sudah seperti anggota Polri di lingkungan kantor polisi, dengan mudah menekan keluarga dengan tarif yang terkadang sulit dijangkau oleh keluarga pengguna narkoba. 

"Sementara fasilitas rahabilitasi korban penyalahguna narkoba kapasitasnya terbatas dan tidak dapat menampung korban penyalahguna narkoba di Indonesia sehingga harus antre," pungkas Sugeng.







Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya