Berita

Terlapor kasus dugaan penipuan pembangunan restoran diperiksa Polda Metro Jaya/Repro

Hukum

Tiga Terlapor Dugaan Penipuan Restoran Diperiksa Polda Metro Jaya

KAMIS, 24 JULI 2025 | 17:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memanggil terlapor dugaan penipuan franchise restoran bebek tepi sawah, Kamis, 24 Juli 2025.

Para terlapor yang hadir adalah Titin alias Atin selaku Komisaris PT Mitra Setia Kirana dan Andy Mulya Halim selaku Direktur PT Mitra Setia Kirana serta Selavina istri dari Andy.

Titin didampingi kuasa hukumnya tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kedua dalam kasus tersebut.


Pemeriksaan ini disambut positif oleh pelapor yang mengaku sebagai korban, Tedy Agustiansjah. Melalui kuasa hukumnya, Tedy memastikan akan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. 

"Ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di perkara pencurian, penipuan, dan penggelapan uang klien kami. Mereka bertiga harus bertanggung jawab," ucap kuasa hukum Tedy, Natalia Rusli.

Natalia mengurai, ketiga terlapor diduga telah membuat CV fiktif untuk menipu kliennya yang merupakan seorang pengusaha.

"Pada kenyataannya draf franchise bebek tepi sawah digunakan hanya untuk menguras uang Rp17,7 miliar dan menggunakan gugatan sebagai cara manipulatif terhadap hakim untuk mengambil tanah milik orang yang sudah ditipu," jelasnya.

Natalia berharap pihak kepolisian bisa segera memproses secara hukum dan menetapkan ketiga terlapor sebagai tersangka atas penipuan pembangunan resto bebek tepi sawah di Bandar Lampung.

"Kami berharap, penyidik bisa segera menetapkan tersangka dan menahan keluarga tersebut untuk bertanggung jawab atas perbuatannya," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya