Berita

Prof Ryaas Rasyid/Repro

Politik

Prof Ryaas Rasyid:

Polisi Kelimpungan Pidanakan 12 Terlapor Kasus Ijazah Jokowi

KAMIS, 24 JULI 2025 | 06:48 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah membebani polisi terkait laporannya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu. 

Hal ini dikatakan pakar politik Prof Ryaas Rasyid dikutip dari Youtube Kanal SA, Kamis 24 Juli 2025.

"Polisi kelimpungan. Polisi dipaksa membuat orang ini bersalah," kata Ryaas.


Menurut Ryaas, polisi sedang bekerja keras untuk membuktikan bahwa tuduhan Jokowi terhadap 12 terlapor adalah benar.

Padahal, kata Ryaas, polisi sebenarnya sudah memperoleh banyak informasi terkait siapa dan sepak terjang Jokowi selama ini.

"Polisi kan sudah mendapat banyak informasi siapa Jokowi, kebohongan-kebohongan Jokowi," kata Ryaas.

Sehingga, menurut Ryaas, apabila polisi nekat mempidanakan 12 terlapor, maka terkesan Korps Bhayangkara telah menjadi alat Jokowi.

"Ini tidak bagus untuk reputasi polisi untuk jangka panjang," kata Ryaas.

Ryaas mendorong agar kedua belah pihak yang berkonflik membuka jalan damai, sehingga kasus ijazah palsu tersebut tidak bergulir ke meja hijau.

"Tuntutan ke Jokowi kan cuma satu, tunjukkan ijazah, tidak perlu dibawa ke pengadilan," pungkas Ryaas.


Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap 12 orang terlapor atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Ada total lima perkara mengenai kasus ijazah Jokowi yang ditangani Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Sebanyak 12 terlapor di antaranya adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Efendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon  Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Benyamin, dan Ali Ridho.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya