Berita

Terdakwa kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online (judol) Rajo Emirsyah/RMOL

Hukum

Terdakwa Pencucian Uang Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun Penjara

KAMIS, 24 JULI 2025 | 05:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Terdakwa kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rajo Emirsyah dituntut 15 tahun penjara.

Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu malam, 23 Juli 2025.

"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Rajo Emirsyah selama 15 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa dalam sidang tuntutan.


Rajo juga didenda sebesar Rp1 miliar dan bila tidak dibayar menjadi kurungan selama tiga bulan.

Dalam dakwaan, Rajo menerima Rp15 miliar yang merupakan uang tutup mulut dari praktik perlindungan situs judol agar situs itu tidak terblokir Komdigi.

Rajo pun mendapatkan uang itu dari pegawai Komdigi yakni Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi.

Setelah mendapatkan uang itu, Rajo pergunakan untuk pergi jalan-jalan ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, perjalanan menaiki motor (touring), serta memberangkatkan 47 orang pergi umrah.

Akibat tindakannya, Rajo dijerat Pasal 3 UU 8 / 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UU 8 / 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) UU 8 / 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya