Berita

Terdakwa kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online (judol) Rajo Emirsyah/RMOL

Hukum

Terdakwa Pencucian Uang Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun Penjara

KAMIS, 24 JULI 2025 | 05:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Terdakwa kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rajo Emirsyah dituntut 15 tahun penjara.

Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu malam, 23 Juli 2025.

"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Rajo Emirsyah selama 15 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa dalam sidang tuntutan.


Rajo juga didenda sebesar Rp1 miliar dan bila tidak dibayar menjadi kurungan selama tiga bulan.

Dalam dakwaan, Rajo menerima Rp15 miliar yang merupakan uang tutup mulut dari praktik perlindungan situs judol agar situs itu tidak terblokir Komdigi.

Rajo pun mendapatkan uang itu dari pegawai Komdigi yakni Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi.

Setelah mendapatkan uang itu, Rajo pergunakan untuk pergi jalan-jalan ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, perjalanan menaiki motor (touring), serta memberangkatkan 47 orang pergi umrah.

Akibat tindakannya, Rajo dijerat Pasal 3 UU 8 / 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UU 8 / 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) UU 8 / 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya