Berita

Budayawan Erros Djarot dan pakar telematika Roy Suryo/Repro

Politik

Erros Djarot: Kalau Skripsi Tidak Ada, Otomatis Ijazah Palsu

KAMIS, 24 JULI 2025 | 02:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Budayawan Erros Djarot memberikan kisi-kisi kepada pakar telematika Roy Suryo apabila diperiksa kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.

Sorotan utama Erros yakni soal skripsi Jokowi, yang disebut sebagai kunci untuk memastikan keabsahan ijazah S1 UGM.

“Kalau skripsinya palsu, ijazahnya palsu. Kalau skripsinya tidak ada, ijazahnya tidak ada,” kata Erros.


Erros menegaskan bahwa Roy Suryo pernah mendatangi UGM dan bertemu langsung dengan pihak institusi, termasuk Wakil Rektor UGM.

Dalam pertemuan tersebut, Roy mengaku telah melihat dan memegang skripsi atas nama Joko Widodo, bahkan memfotonya dengan kamera profesional.

Erros kemudian mempertanyakan kemungkinan seseorang bisa mendapatkan ijazah tanpa menyelesaikan skripsi, dan Roy Suryo menegaskan bahwa hal tersebut tidak mungkin terjadi di UGM.

Dalam forum tersebut, juga disebutkan bahwa skripsi yang dilihat Roy dan tim tidak memiliki lembar penguji dan tanda tangan resmi, sehingga dipertanyakan keasliannya.

"Mungkin enggak dapat ijazah tanpa skripsi?" tanya Erros/

"Tidak mungkin," jawab Roy tegas.

Erros juga mengingatkan pentingnya menjaga nama baik UGM sebagai institusi pendidikan nasional.

Ia meminta agar isu ini difokuskan pada penyebab, yakni keberadaan dan keaslian skripsi, bukan sekadar pada ijazah.

“UGM adalah aset nasional. Jangan main-main. Kalau Anda bohong, konsekuensinya mahal,” kata Erros.

Menutup pernyataannya, Eros mengajak masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penyelidikan kepada pihak kepolisian, sembari berharap kebenaran akan terungkap melalui jalur hukum.




Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya