Terdakwa Adhi Kismanto menangis usai jalani sidang tuntutan/RMOL
Salah satu terdakwa klaster koordinator kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online (judol) di Kominfo (kini Komdigi) yakni, Adhi Kismanto menangis usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu malam, 23 Juli 2025.
Air mata Adhi jatuh saat memeluk istrinya yang bernama Salma di luar ruang sidang. Momen itu terjadi saat Adhi hendak keluar dari ruang persidangan bersama-sama terdakwa lainnya.
Tak disangka, Salma yang sudang menunggu di luar langsung menghampiri Adhi dan memeluk. Selain memeluk, Adhi juga mencium pipi serta mengusap pundak Salma dengan tangan kirinya.
Mata merah Adhi pun menunjukkan bahwa dirinya sangat menantikan moment berharga ini. Sayangnya, moment haru itu tak berjalan lama.
Adhi yang tangan kanannya diborgol bersama terdakwa lain bergegas meninggalkan ruang sidang dan menuju ruang tunggu terdakwa.
Seakan tak mau lepas, Salma pun mengikuti langkah Adhi secara perlahan.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adhi dituntut selama 8 tahun dengan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta.
"Apabila denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama 3 bulan," kata Jaksa.
Adhi terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI 1 / 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU 11 / 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.
Persidangan ini telah dibagi menjadi empat klaster.
Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua merupakan mantan pegawai Kemkominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga agen situs judol, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
Serta klaster keempat mencakup tindak pidana pencurian uang (TPPU) Darmawati dan Adriana Angela Brigita.